MANADO – KawanuaPost.com – Alokasi dana desa bagi 1506 desa yang ada di 12 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara (Sulut), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang paling buruk Penyerapannya. Demikian dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Sulut Muhammad R Mokoginta kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (1/10).
Menurut Mokoginta, dari 125 Desa di Minut, baru 23 Desa yang dicairkan. Sehingga, penyerapannya paling minim dengan persentase 18,4 Persen. Alasan dan kendalanya, karena bisa dibandingkan dengan Desa di daerah lain, untuk Pemerintah Desa di Minut, rata-rata hanya lulusan SMP.
“Oleh sebab itu, kendalanya, dari pihak BPMPD Kabupaten yang kurang proaktif untuk jemput bola. Seharusnya, untuk menggenjot penyerapan anggaran dana desa, BPMPD dan Keuangan turun langsung menyelesaikan kendala di lapangan. Untuk melakukan pembimbingan,” tutur Mokoginta didampingi Sekertaris Feibe Rondonuwu
Lebih lanjut dijelaskan Mokoginta, pencairan tahap II dan III, harus ada pertanggungjawaban tahap I. Sehingga, jika pertanggungjawaban tahap I belum selesai, tidak bisa memproses pencairan tahap II, apalagi tahap III.
“Dari 1506 desa, belum semuanya yang disalurkan. Kami dari BPM-PD Provinsi hanya sebatas memberikan pengarahan dan pengawasan. Untuk pelaksanaannya, ada pada kabupaten/kota masing-masing,” terang Mokoginta seraya menyebut kalau yang bertanda tangan dalam pencairan dana desa adalah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mokoginta juga menegaskan, Dana desa dapat digunakan sesuai ketentuan, karena telah diatur sebagaimana dalam undang-undang. “Kepala desa harus berhati-hati, jangan sampai dana ini disalahgunakan,” imbuhnya.
Sebab, dikatakan pria yang dikabarkan bakal menjabat Bupati Boltim ini, kalau dana desa diperiksa inpektorat, karena seperti APBD. Sehingga bisa diperiksa juga oleh kejaksaan dan kepolisian. Untuk kasus dalam dana desa ini, sudah ada contoh kasus, yang terjadi di Minut dan telah diproses hokum.
SUMBER : HUMAS DAN PROTOKOL SETDAPROV SULUT.
EDITOR : HERMAN. M.