Hak Hidup Penyandang Disabilitas Harus Dijamin Negara

disabilitas
Manado, Kawanuapost.com – Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Jumat (27/06) pekan lalu. Guna menjaring aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas (cacat). Menuai banyak kritikan dan masukan dari sejumlah Pimpinan SKPD Pemprov Sulut.

Kunjungan Baleg DPR RI yang berjumlah 9 Anggota, dan di pimpin oleh Ketua Tim, Hj. Sunardi Ayub tersebut, diterima Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Sulut, AG. Kawatu, di Ruang Rapat Mapaluse, Kantor Gubernur Sulut.

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut, Drs. Noudy NRP Tendean, saat memberikan masukan menegaskan, para penyandang Disabilitas, harus dijamin oleh Negara hak-hak hidupnya. Menurutnya, Negara selama ini belum memberikan penghidupan dan pelayanan yang baik terhadap penyandang disabilitas.

“Saya diberikan anak yang cacat, yang divonis oleh dokter hanya akan hidup selama 3 hari, namun pada kenyataannya, anak saya hidup selama 500 hari. Nah, yang saya alami, disetiap pelayanan Rumah Sakit (RS), tenaga medis masih memandang sebelah mata. Untuk itu, UU harus mengcover para panyandang Disabilitas mulai dari lahir sampai meninggal, sebab mereka punya hak hidup, juga memiliki hak atas pelayanan publik, dan ini belum terlaksana dengan baik,” tegas Tendean.

Selain itu, Tendean menuturkan, penghormatan terhadap penyandang distabilitas, perlu diatur dalam UU, sehingga pihak tersebut dapat terlindungi oleh konstitusi, dan juga Negara harus juga menyediakan fasilitas khusus terhadap para disabilitas.

“Sosialisasi aturan ini (RUU Penyandang Disablitas) kedapan harus samapi ke tatarab masyarakat, ke desa-desa. Konstitusi kita mengatur, Negara punya tanggung jawab, masyaraka punya tangguing jawab. Namun, yang lebih banyak berperan dan memberikan perhatian justru Organisasi Sosial,” bebernya.

Meski demikian, Kata Tendean, Organisasi sosial belum diberikan dukungan oleh Pemerintah, pada hal para pemerhati penyandang disabilitas mendukung Pemerintah. “UU harus mengantur lembaga yang punya menjaga anak-anak penyandang disatbilitas. Misalnya, UU harus mengatur juga untuk mendukung pihak-pihak tersebut dari sisi anggaran,” ucapnya.

Sedangkan Sekertaris Bapedda Provinsi Sulut, yang juga hadir dalam dialog tersebut, menyebutkan, harus jelas Instansi atau kementerian mana yang bertanggung jawab, “harus jelas Instansi atau Kementerian mana yang bertangjawab, jangan sampai tumpang tindi,” singkatnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Baleg Eddy Mihati, dari Fraksi PDIP, menjelaskan, kalau dicermati kritakan ataupun masukan yang disampaikan, telah dijelaskan dalam draf RUU Penyandang Disabilitas.

“Bapak/ibu memberikan masukan secara terbuka, setelah kami cermati, sudah ada, sudah dijelaskan di dalam pasal per pasal. Meski begitu, Pak Karo (Tendean) menjelaskan UU harus mengatur para penyadang disabilitas sejak lahir hingga meninggal, yang dijamin kehidupan mereka oleh Negara. Hal ini sangat berarti sekali, nanti kita akan masukan,” katanya.

Sebelumnya, dalam Ketua Tim Baleg DPR RI, mengungkapkan, aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat disusun berdasarkan Paradigma belas kasih. “Model penangannya terbatas, hanya pada upaya rehabilitasi kerusakan/kelainan. Selama 17 tahun UU ini berlaku, ternyata perlindungan, penegakan, pemajuan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih belum optimal. Untuk itu, UU Nomor 4 Tahun 1997 tersebut perlu diganti menjadi RUU tentang penyandang Disabilitas,” tutur Ayub.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sulut, Star Wowor, serta sejumlah Perwakilan dari SKPD di Lingkungan Pemprov Sulut. (ss/*)

Tinggalkan Balasan