Penyaluran BSM di Bitung Dikeluhkan

bsm

 

BITUNG, Kawanuapost.com – Bantuan siswa miskin (BSM) di SD GMIM 20 Tandurusa menuai protes dan keluhan dari orangtua murid. Mereka mempertanyakan mengapa BSM diambil langsung oleh kepala sekolah, ada siswa yang belum menerima dana, ada yang sudah terima tapi ada potongan yang belum jelas untuk apa.

“Bagaimana mau ambil uang kalo sudah tidak genap,” tutur Olvin Tatulus saat mengikuti rapat dengar pendapat (haering) dengan Komisi A DPRD Bitung, Dinas Pendidikan, UPT Kecamatan Aertembaga dan Ketua Komite Sekolah Superman Boy Gumolung di DPRD Bitung, Selasa (2/7).

Yenni Tatulus orangtua siswa lainnya mengatakan, ada orangtua yang menerima BSM jauh di bawah jumlah semestinya yakni Rp 225 ribu untuk siswa miskin SD.

“Ada yang terima Rp 85 ribu dan Rp 100 ribu, ada juga potongan-potongan yang tidak jelas untuk apa,” tukasnya.

Sementara itu Ariansi Lumengga Kepala SD GMIM 20 Tandurusa menjelaskan, pencairan BSM awalnya langsung di bank, setiap pencairan hanya 10 orang. “Untuk sekolah kami ada 114 siswa miskin yang menerima BSM namun belum semua cair, karena ada beberapa siswa nama orangtuanya salah,” urai Ariansi.

Lanjutnya, dalam distribusi tersebut dirinya memberikan secara langsung kepada orangtua murid yang disuruh berbaris. “Ibu Olvin Tatulus sendiri hingga saat ini belum mengambil dana BSM-nya. Kemudian mengenai hanya Rp 85 ribu dan Rp 100 ribu itu tidak benar tidak seperti itu, tidak ada yang terima begitu,” jelasnya.

Sementara itu Stella Mangkey, Sekretaris Dikpora Bitung yang pada Selasa petang kemarin telah dilantik menjadi Kepala Kecamatan Maesa menjelaskan, penyaluran BSM di kota Bitung ada payung hukum dan petunjuk teknis, sekitar 20 aturan.

“Penerima  BSM di SD dan SMP di Bitung ada 4.234 siswa. Khusus di SD GMIM 20 Tandurusa sesuai SK Kementerian ada 114 penerima, yang sudah terima 100 dan 14 yang belum diterima,” urai Mangkey.

Lanjutnya, penyaluran BSM sesuai aturan diberikan kepada penerima berupa uang tunai kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, siswa yang belajar di SD dan SMP Negeri dan Swasta ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan keputusan yang ditetapkan.

“Ada yang sesuai syarat saat pengusulan dari kepsek Dinas Pendidikan ke Kementerian namun tidak diakomodir sesuai SK, otomatis tidak menerima karena yang dibayarkan sesuai dengan SK Kementerian. Kenapa yang memenuhi syarat tidak diakomodir mungkin kuota dari Kementerian Pendidikan tidak sama dengan yang diusulkan,” jelasnya.

Mekanisme pemberian BSM, pihak sekolah usul sesuai kriteria lalu diakomodir Dinas Pendidikan untuk mengusulkan Ke Kementerian yang mengeluarkan SK, kemudian disalurkan ke rekening masing-masing penerima. “Belakangan ini oleh Bank dikuasakan kepada kepsek untuk diberikan tanggung jawab mengambil,” kata dia.

Ketua Komisi A Victor Tatanude dalam kesimpulannya, menyarankan kepada Dinas Dikpora untuk memfasilitasi membuat rapat koordinasi di sekolah yang bersangkutan dengan mengundang orangtua murid, sehingga permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik. (tc)

Tinggalkan Balasan