TONDANO, Kawanuapost.com -Bawaslu Sulut menemukan masih ada sekitar 44 ribu data pemilih Pilpres 2014 yang bermasalah dan distribusi surat suara masih terdapat kekurangan sebanyak 16.151 di 13 kabupaten/kota, selain Bolmong Timur dan Bolmong Selatan.
Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulut, Johnny Alexander Suak,SE,M.Si mengungkapkan, hasil pengawasan distribusi logistik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang dilakukan pihaknya sejak 15 Juni silam, Kota Manado adalah yang paling banyak kekurangan surat suara, yaitu 7.675 Surat Suara.
Menurutnya, meski volume kekurangan surat suaranya relatif lebih kecil, namun distribusi surat suara di daerah kepulauan harus cepat ditangani KPU Provinsi karena medan distribusinya relatif lebih berat. ‘’Sitaro hanya kekurangan 84 surat suara, Sangihe 772 Surat Suara dan Talaud 1.323 surat suara, tapi karena berada di kepulauan maka kekurangan logistiknya harus secepatnya dipenuhi,’’ katanya kepada wartawan harian ini.
Namun Suak mengungkapkan kebanggaannya karena dari hasil sortiran surat suara di setiap kabupaten/kota, ternyata hanya ditemukan 138 surat suara yang rusak dari 1.910.725 surat suara yang diterima.
Dijelaskannya, sesuai Pasal 3 PKPU no 18 tahun 2014 tentang Norma, Standar, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, prinsip-prinsip penyediaan dan distribusi logistik pemilu itu diantaranya adalah tepat waktu, tepat kualitas dan tepat jumlah, ‘’Jadi kami menghimbau kepada KPU untuk dapat mengatasi kekurangan jumlah surat suara tersebut sebelum pelaksanaan pemilu 9 Juli nanti,’’ paparnya.
Sementara hasil pencermatan DPT (Daftar Pemilih Tetap), kata Suak, sudah sampaikan secara terbuka disela acara penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Khusus di Swisbell Hotel Manado beberapa waktu lalu. ‘’Karena masih ada 450 pemilih meninggal dalam DPT dan 798 pemilih Ganda, juga ada 21 pemilih TNI/Polri, 43.209 NKK Invalid dan 1.770 NIK invalid, yang totalnya kurang lebih 44.000 data yang masih bermasalah,’’ ungkapnya.
Meski begitu, menurutnya, untuk NIK dan NKK invalid masih bisa dimaklumi, karena menjadi urusan dinas pencatatan sipil dan kependudukan sehingga KPU tinggal dikoordinasikan saja dengan pihak terkait. ‘’Tapi untuk pemilih ganda dan yang sudah meninggal dunia, misalnya, harus dikoreksi supaya data pemilih kita itu sesuai,’’ jelasnya.”
Langkah-langkah tersebut, lanjut Suak, merupakan upayah Bawaslu untuk memaksimalkan tugas pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. ‘’Data pemilih itu harus benar-benar valid supaya kita bersama-sama menghindari apa yang disebut Manipulation of Vote,’’ ujar Suak lagi. (fot/*)