Amurang, Kawanuapost.com –Kendaraan Dinas para pejabat di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam waktu dekat ini bakal diubah. Bahkan saat ini plat nomor para pejabat tersebut sementara diproses oleh Pemkab Minsel melalui Bagian Aset Pemkab Minsel. Demikian dikatakan Kepada Bidang Aset Pemkab Minsel Hendra Pandeynuwu .Dia menjelaskan bahwa perubahan terhadap nomor urut tersebut sementara dikaji mengacu pada aturan yang berlaku yakni Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.“Nantinya, perubahan ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati,” ujarnya.
Pandeynumu menjelaskan, sesuai aturan perubahan dipastikan terjadi pada nomor urut kendaraan Dinas Wakil Bupati dan Ketua DPRD.“Kalau sebelumnya DB 2 E yang digunakan Ketua DPRD, saat perubahan keluar maka DB 2 E ini akan digunakan oleh Wakil Bupati yang sebelumnya menggunakan DB 5 E. Sedangkan Ketua DPRD nantinya akan gunakan DB 3 E,” jelasnya.“Makanya dalam proses yang sementara kita lakukan, kita juga akan masukkan nomor polisi kendaraan dinas yang baru, karena sekarang masih ada mobil pejabat eselon II yang menggunakan pelat nomor empat angka,” tutupnya.
Sementara itu, diketahui sejumlah daerah sudah melakukan perubahan terhadap nomor polisi kendaraan dinas. Minsel sendiri baru akan dilakukan, karena sebagian besar pejabat baru di tahun 2013 dan 2014 menggunakan mobil dinas setelah mobil dinas sebelumnya sudah di dem.(hp/*)