JAKARTA, Kawanuapost.com- Penetapan status tersangka Bendahara Umum (Bendum) PDIP, Olly Dondokambey tinggal menunggu waktu. Sebab, dalam putusan kasus Hambalang nama Olly sudah dinyatakan hakim terbukti menerima suap.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu laporan Satuan Tugas (Satgas) KPK, terkait dugaan keterlibatan Olly dalam kasus Hambalang. Samad meminta kepada masyarakat untuk bersabar.
“KPK selalu bekerja profesional. Dalam putusan TBMN, dijelaskan keterlibatan Olly Dondokambey. Jadi sekarang fasenya tinggal penyidik merampungkan, lalu disampaikan ke pimpinan. Kalau sudah diserahkan ke pimpinan, nanti (ekspose dan) tinggal ditandatangani sprindiknya,” kata Samad kantornya, Jakarta, Jumat (11/7/2014) malam.
Menurut Samad, pihaknya tak akan ragu menindak siapapun yang terlibat skandal Proyek Hambalang. Institusi tindak kejahatan korupsi itu tidak punya keraguan untuk menjerat Olly jika bukti terlah terkumpul.
“KPK tidak perlu masuk ke wilayah itu, KPK bekerja secara profesional. Kami tinggal menunggu laporan dari satgas kasus Hambalang,” tutup Abraham.
Dugaan keterlibatan Olly dalam kasus tersbut mencuat dalam surat dakwaan tersangka para tersngka kasus Hambalang. Terlebih dalam amar putusan dua terdakwa Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus M. Noor bila Olly terbukti menerima uang senilai Rp2,5 triliun.
“Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar,” kata hakim anggota Sinung Hermawan saat membacakan putusan Teuku Bagus M Noor di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Hakim menyebut suap tersebut berkaitan dengan pengurusan proses anggaran proyek Hambalang yang tengah dibahas di DPR. Sebab, proyek yang awalnya singgle years berubah menjadi multi years yang awalnya berbiaya Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun dan prosesnya harus melalui Banggar DPR. [mes/ic]