MANADO – KawanuaPost.com – Penjabat Gubernur Sulawesi Utara Dr. Sumarsono MDM, membantu dua kursi roda kepada dua orang penyandang disabilitas. Bantuan tersebut diberikan Gubernur pada acara Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) dirangkaikan dengan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tingkat Provinsi Sulut yang digelar di Graha Bumi Beringin Manado, Jumat (04/12) kemarin pagi.
Selain membantu kursi roda, Gubernur juga telah menyerahkan berbagai bantuan Sosial dari Dinas Sosial Provinsi Sulut yaitu 1 unit rumah sederhana bagi warga komunitas adat terpencil (KAT), bantuan alat olahraga, bantuan usaha ekonomis kepada tiga orang lansia yang masih produktif masing-masing Rp. 1,5 juta bantuan program kesejahteraan sosial anak berupa tabungan untuk tiga orang anak masing-masing 1 Juta rupiah, bantuan Rp.50 Juta Panti Asuhan As-Salam, pemberian doorpraiz dari 10 kepala SKPD yang diberikan kepada 10 penyandang disabilitas.
Gubernur mengatakan, terselenggaranya peringatan HKSN tahun 2015 di Provinsi Sulawesi Utara dengan tema “Ayo Kerja Bersama Membangun Sulawesi Utara Sejahtera”, yang dirangkaikan dengan Hari Disabilitas Internasional (HDI) saat ini saya pandang tepat dan konstruktif, yakni jalan sehat dari kantor Gubernur dan kegiatan “sehari berbagi- satu orang satu (sebar-S.O.S) atau One Day One Care. Dimana didalamnya, kita juga akan membagi waktu bersama saudara-saudara kita penyandang disabilitas, ujar Sumarsono.
Oleh karena itulah, mari bersama kita sukseskan momentum Peringatan HKSN dan HDI di Provinsi Sulut tahun 2015. Ingat, masa depan bangsa dan daerah berada di tangan saudara sekalian, tandas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI ini.
Kadis Sosial Provinsi Sulut dr. Grace L Punuh M.Kes menyebutkan jalan sehat bersama dari kantor Gubernur di tandai pelepasan balon oleh Gubernur, Ketua TP. PKK Sulut Dra Ny. Tri Rachayu Sumarsono, Forkopinda Sulut dan Sekprov Ir Siswa R Mokodongan.
Sedangkan tujuan HKSN dan HDI yaitu untuk membangun ingatan kolektif elemen masyarakat Indonesia tanpa kecuali, agar nilai-nilai kesetiakawanan sosial tetap kuat sebagai modal sosial, serta tersosialisasinya Undang-Undang tentang hak-hak penyandang disabilitas disegala bidang kehidupan dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, jelas mantan Kadis Kesehatan Provinsi Sulut.
SUMBER : HUMAS PEMPROV SULUT.
EDITOR : HERMAN M.