Boltim,kawanuapost.com- Sesuai dengan ketentuan aturan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) pasal 3 Nomor 41 Tahun 2015 tentang besarnya pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BNKB) serta sanksi administrasi berupa denda itu sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Demikian dikatakan Kepala UPTD Boltim, Denny S Tenda melalui staf UPTD Anneke Mamarimbing.
“Surat edaran itu bernomor 027/15-UPTD Boltim dan sudah disebarkan diseluruh desa di Boltim terutama dilokasi fasilitas umum seperti tempat keramaian, toko/kios, mesjid dan gereja juga rumah makan,”bebernya, Selasa (16/12) siang tadi
Lanjut dia, isi surat edaran tersebut memuat 5 poin dan diantara 5 point tersebut ada dua point yakni 2 dan 4 juga terbagi beberapa poin yang menjelaskan tentang rincian dari surat edaran tersebut. “Poin pertama itu pokok pajak kendaraan bermotor untuk tahun berjalan dibayar seluruhnya.
Kedua, pokok pajak kendaraan bermotor yang lewat jatuh tempo belum dibayar, dihitung menurut umur atau lamanya tidak membayar, yaitu untuk tahun ke dua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60% dari pokok pajak, untuk tahun ke tiga diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70% dari pokok pajak, masuk tahun ke empat diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80% dari pokok pajak, dan untuk tahun ke enam dan seterusnya diberikan pembebasan 100%,”ujar Anneke.
Pada poin ke tiga menurutnya, adanya denda atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor itu dibebaskan 100 persen dan untuk poin ke empat menyatakan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang sudah lebih dari satuu tahun itu teregistrasi di Provinsi Sulut. “Dari pemahamannya poin ke empat itu bagi kendaraan bermotor masa pembuatan tahun 2013 kebawah diberikan pembebasan pokok dan denda BBN-KB sebesar 100% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Dimana pada poin ke lima, BBN-KB yang mutasi masuk ke provinsi untuk diberikan pembebasan sebesar 100 %. Adapun ketentuan ini hanya akan berlaku sampai akhir tahun 2015 ini,”tutupnya. (Taslim)