MANADO, Kawanuapost.com-Euforia penyambutan kedatangan tokoh populis Sulut, Jimmi Rimba Rogi mulai dipersiapkan sejumlah simpatisannya. Menyusul pria berbadan subur yang biasa dipanggil “panglima” itu dikabarkan sudah menghirup udara segar dan akan landing di Manado, Minggu (27/7).
Kabar kepastian bebasnya mantan Walikota Manado yang tersandung kasus korupsi APBD 2006-2007 dari Rutan Sukamiskin, Jawa Barat itu diperkuat dengan postingan gambar Imba di dinding facebook istrinya, Ny. Irawati Rogi-Saleh.
Ny. Irawati memposting gambar Imba itu Jumat (25/7) sekitar pukul 12.18 Wita. Di atas gambar Imba, tertulis ‘Selamat Tinggal Dunia Lain’.
Dalam foto tersebut, Imba nampak mengenakan kemeja lengan pendek kontak-kotak hitam putih dipadu celana panjang hitam tepat di depan pintu masuk Rutan Sukamiskin. Di tangan kiri Imba terlihat memegang gulungan kertas, yang disinyalir surat pembebasan dirinya dari Menkum-HAM.
Tak ada berubah dari Imba sejak dirinya datang ke Manado dalam rangka pemakaman anak mantunya, 4 tahun lalu. Dalam foto yang diposting istrinya di facebook, penampilan Imba terlihat necis. Rambut panjangnya yang sudah uban diikat rapi, begitu juga jenggotnya yang sudah menutup dagu.
Imba sendiri belum berhasil dimintai konfirmasi. Dihubungi lewat nomor hp-nya, aktif namun tidak diangkat-angkat.
Sementara itu, rumah Imba di Teling saat ini sedang dirapikan oleh warga tetangganya. Dinding-dinding rumah dilakukan pengecetan. “Lusa (Minggu 27/7) panglima datang. Torang sementara persiapan lakukan penjemputan ini,” kata Steven “Abba” Syamsudin.
Hanya saja, dia belum mengetahui persis jam berapa dan menumpangi pesawat Imba dari Bandung.
Ferro Taroreh, politisi yang juga kerabat dekat Imba, tidak membantah rencana kedatangan mantan ketuanya saat masih aktif di partai Golkar. “Iya, betul saya sudah dengar. Pokoknya tunggu saja. Tidak ada rencana penyambutan besar-besar. Biasa-biasa jo,” ujar Ferro.
Informasi yang beredar, Imba resmi menerima surat pembebasan dari Menkum-HAM pada 23 Juli 2014. Imba sendiri diketahui terpidana 7 tahun atas penyalagunaan APBD 2006-2007 sebesar Rp68 miliar saat dia menjabat Walikota Manado. Imba mendekam di penjara LP Cipinang 14 November 2008 setelah divonis Pengadilan Tipikor 5 tahun penjara atas tuduhan memperkaya diri sendiri.
Oleh Imba dan pengacaranya malah naik banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan itu. Malah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, malah hukuman Imba ditambah menjadi 7 tahun penjara. (my)