Talumepa: ASN Dituntut Tingkatkan Disiplin dan Produktifitas Kerja

Talumepa: ASN Dituntut Tingkatkan Disiplin dan Produktifitas Kerja
Talumepa: ASN Dituntut Tingkatkan Disiplin dan Produktifitas Kerja

MANADO a�� KawanuaPost.com – Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, melalui Asisten Administrasi Umum Ch.Talumepa SH MSi menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprovinsi Sulut di tuntut adanya peningkatan disiplin dan produktifitas kerja.

Penegasan Gubernur itu disampaikan Talumepa pada pembinaan ASN dilingkungan Sekda Provinsi Sulut, Kamis (03/02) kemarin, di ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulut.

a�?Apa lagi kedepan dalam rangka peningkatan disiplin dan produktifitas kerja, pemerintah sedang memantapkan regulasi terkait dengan gaji ASN yaitu gaji pokok terendah berkisar Rp. 4 Juta dan tertinggi Rp. 14 juta, ini merupakan rangsangan memotivasi ASN sehingga bisa menghindar dari tindakan korupsi,a�?kata mantan Kadis Nakertransi Sulut ini.

Disebutkan, salah satu visi dari Gubernur dan Wagub Sulut Tahun 2016-2020 adalah memantapkan pembangunan sumber daya manusia yang berkepribadian dan berdaya saing. Karena itu dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik, pemerintahan dan tugas pembangunan aparatur Negara, PNS merupakan unsur penting dan strategis dalam proses pencapaian kinerja. Dan untuk mewujudkann itu mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam penegakan disiplin sehingga dapat menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, ujar mantan kepala BLH Prov. Sulut. Sembari menambahkan kegiatan pembinaan ASN di lingkup Sekda akan dilaksanakan Empat kali sebulan.

Sementara Karo Organisasi Farly Kotambunan SE mengatakan, sesuai Pergub No 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas Pergub No 20 Tahun 2011 tentang penggunaan pakaian dinas PNS dilingkungan Pemprov hari Senin dan Selasa PDH warna keki, Rabu PDH warna putih celana/rok hitam, lengan panjang/pendek di gunakan untuk pejabat tinggi Madya dan Pejabat tinggi Pratama (Eselon I dan II), sedangkan untuk pejabat Eselon III dan IV PDH lengan pendek.

Kabag Kepegawaian Marselino J Lomban SSos MSi melaporkan, maksud dan tujuan pembinaan ASN ini selain sebagai media bagiaparatur dalam meningkatkan motivasi kerja, disiplin dan wibawah sebagai seorang abdi Negara dan abdi masyarakat. Serta agar setiap pegawai mampu menerapkan fungsi dan penggunaan pakaian dinas dan atribut, system jaminan sosial nasional kesehatan yang diselenggarakan BPJS kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SUMBER : HUMAS PEMPROV SULUT.
EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan