Boltim vs Mitra Permendagri

Boltim vs Mitra Permendagri.
Boltim vs Mitra Permendagri.

JAKARTA a�� KawanuaPosto.com.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Tim Penegasan Batas Daerah pada tanggal 14 s/d 16 Maret 2016 bertempat di Hotel Grand Cemara Jakarta telah melakukan Rapat Pembahasan Batas Antara Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dengan Kabupaten BolaangMongondow Timur (Boltim) bersama Tim Penegasan Batas Pusat.

Dalam Rapat pembahasan dimaksud berdasarkan tahapan-tahapan yang tertuang dalam Permendagri 76 Thn 2012, Batas MITRA vs BOLTIM telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yg ada sehingga memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti Penerbitan PERNENDAGRI. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasubdit Batas Wilayah III Kementerian Dalam Negeri RI Bpk. DR. Patrice Rondonuwu yg diiyakan oleh tim teknis TOPAD TNI AD, Biro Hukum Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Ini merupakan langkah Hebat di Pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut OD-SK yang bergerak cepat untuk menyelesaikan hal-hal strategis guna menunjang program pemerintah mewujudkan Sulut yang berdikari dlm ekonomi, berdaulat dalam pemerintahan dan politik serta berkepribadian dalam budaya.

Kepala Biro Penerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut melalui Kepala Bagian Pemerintahan Boslar Sanger, SE menyampaikan bahwa Batas merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat oleh karenanya kami berkomitmen untuk menyelesaikan batas yang ada di Provinsi Sulut dgn Cepat dan tanpa masalah. Menyusul batas Boltim vs Mitra yg tinggal menunggu Permendagri, dlm waktu dekat akan dibahas pula Manado vs Minut, Bolmong vs Kotamobagu dan Tomohon vs Minahasa tentunya juga akan disesuaikan dengan anggaran yg ada, tandas Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE.

SUMBER : HUMAS PEMPROV SULUT.
EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan