MANADO a�� kawanuaPost.com – Empat PNS Unsrat yang dituding sebagai calo mahasiswa baru Fakultas Kedokteran (kedok) Universitas Sam Ratulangi Manado oleh Rektor Unsrat, belakangan muncul bahwa dibelakang 4 PNS tersebut ternyata ada Rektor Unsrat yang disebut Big Bos.
Data yang diperoleh Cahaya Siang, ada kata Big Bos yang tidak lain di artikan adalah orang nomor satu di Unsrat, menyatakan semua berkas dari para calo sudah di masukan dan Big Bos bahkan sudah mengetahuinya. a�?Itu memang benar, Big Bos itu sebutan kami untuk Rektor Unsrat,a�? ungkap Acuff Ratag saat bertemu Cahaya Siang beberapa waktu lalu.
Lanjut dijelaskan Acuff Ratag, dirinya siap untuk membeberkan masalah ini untuk mengungkap kebenaran dan keterlibatan para petinggi Unsrat Manado. a�?Untuk keterlibatan dalam masalah ini ada beberapa petinggi Unsrat yang terlibat,a�? katanya.
Masih dari pengakuan Acuff, dirinya menyodorkan 3 berkas calon mahasiswa baru Faked Unsrat melalui jalur kemitraan yang dijadikan satu paket masing-masing Nunung Karmila dari Makasar, Merysca Sandana dari Luwuk dan Timmothy Lengkong dari Manado, Sementara yang lulus hanya satu yaitu Nunung Karmila sedangkan Merysca dan Timmoty tidak.
Untuk menutupi keterlibatannya, Rektor Unsrat langsung memvonis 4 PNS yang menerima berkas, dan langsung menghakimi mereka (empat PNS yang dimaksud, red) dengan cara menempelkan foto para PNS itu dan menulis kata a�?calo unsrat. a�?Yang kami terima ini adalah beban moral serta menyudutkan harga diri kami,a�? ungkap salah satu PNS yang fotonya ditempel, ketika ditemui.
Tak hanya itu, dari penelusuran, ternyata sampai saat ini ke empat PNS Unsrat itu tidak terima gaji sudah sekitar 5 bulan sejak Januari tanpa pemberitahuan baik lisan ataupun lewat surat yang kesannya ditutupi. a�?Kami sudah sangat menderita dan malu, selain beban moril kami jalani beban materi juga kami alami, sudah 5 bulan ini tidak menerima hak kami, sementara kewajiban sudah kami penuhi,a�? tutur satu dari empat PNS yang menjalani tugas dengan penuh tekanan dan ancaman.
EDITOR : HERMAN M.