MANADO, Kawanuapost.com – Wagub Sulut Drs Steven Kandouw menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov yang tidak hadir dalam pelaksanaan apel kerja bersama dengan tanpa memberikan alasan yang tepat maka, akan diberikan sangsi tegas berupa tidak menerima tunjangan kinerja daerah (TKD). Hal itu juga berlaku bagi tenaga harian lepas (THL) bakal tidak menerima honor.
Penegasan orang nomor dua di Sulut itu disampaikan saat memimpin apel kerja perdana pasca liburan hari raya Idul fitri 1437 Jijriah, di Aula Mapalus, Senin (11/07) kemarin.
“Tidak ada kata lain sangsi tegas itu diberlakukan bagi ASN selaku aparatur negara serta pelayan masyarakat yang tidak disiplin, karena waktu libur dan cuti bersama diberikan sangat panjang, jadi jarus menyesuaikam dengan eitme kerjaA� yang ada, dimana tentunya telah banyak pekerjaan yang menanti untuk diselesaikan”, ujarnya.
Disamping itu pula, dari perspektif pembinaan PNS, momentum seperti ini merupakan media yang sangat tepat bagi kita untuk memupuk nilai-nilai disiplin dan loyalitas serta senantiasa disambut dengan motivasi dan komitmen kehadiran yang tinggi, terang mantan Ketua Deprov Sulut ini.
Wagub juga menyoroti beberapa SKPD yang banyak memiliki pihak ketiga (rekanan) harus meningkatkan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap mereka sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang melekat, karena sampai saat ini masih ada pihak ketiga yang belum menuntaskan hasil temuan dari BPK ini. Untuk itu saya memberi waktu paling lambat minggu depan semua rekomendasi temuan BPK ini sudah tuntas, tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kaban BKD Sulut DR Femmy M Suluh MSi menyebutkan, saat ini Pemprov Akan melepas 30 orang calon praja IPDN yang akan mengikuti test pantuhir (penentuam akhir) di Jatinangor Jawa barat serta melepas Praja IPDN yang baru selesai melaksanakan cuti akademik.
Asiaten Admimistrasi Umum Ch. Talumepa SH MSi melaporkan evaluasi kehadiran SKPD dengan presentase kehadiran diatas 95 persen yaitu Diskop dan UMKM serta BKPM. Kehadiran 90-95 persen ada 11 SKPD yakni Kesbangpol, Disnakertrans, Distanak, Bappeda, BKD, Disperindag, BPK-BMD, BPBD, Dispora, Dinsos dan Dishut. (*)