MANADO, Kawanuapsot.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi Sulut, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, di ruang Mapaluse Kantor Gubernur, Kamis (14/07) kemarin, dibuka Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs Sanny Parengkuan MAP.
Parengkuan mengatakan,A� kemampuan serta kompetensi aparatur yang bertanggungjawab di bidang penanaman modal menjadi sangat penting dan menentukan kenyamanan para investor untuk berinvestasi di daerah ini. Maka bangunlah budaya hukum yang baik untuk memperkuat penanaman modal agar tercipta layanan iklim investasi yang efisien dan efektif dengan melakukan proses perizinan yang sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP), serta menghindari manipulasi dan kamuflase dalam penerbitan ijin, ujar Parengkuan.
Sementara Kepala BKPM Dra LyndaA�WataniaA�MSi menyebutkan, sejalan dengan itu, terkait peraturan di bidang penananaman modal, maka pemerintah telah menerbitkan UU No 25 Tahun 2008 Tentang penanaman modal, UU No.97 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, serta sebagai pedoman lainnya serti peraturan daerah, peraturan kepala daerah, guna mewujudkan pelayanan yang mampu memenuhi kebutuhan yang berkualitas, baik dari aspek kepastian, muatan dan hirarki, serta mampu mendorong percepatan pembangunan daerah dan bangsa, jelas mantan Karo Pemhumas sembariA� mengharapkan, agar peserta mampu memahami aturan atau ketentuan yang berlaku sehingga dapat menerapkan pelayanan publik yang baik, cepat. Tepat, akurat, transparan dan akuntabel demi kenyamanan para investor lokal maupun luar negeri dalam berinvestasi di Sulut.A�
Sekretaris BKPM Drs Jacson Ruaw MSi, mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini, guna memberikan panduan dan pemahaman tentang berbagai peraturan penanaan modal dan PTSP. Terjalinnya komunikasi antar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, intansi terkait serta pengembangan kebijakan bidang penanaman modal dan PTSP. Serta untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama di bidang penanaman modal dengan instansi pemerintah dan dunia usaha.
Sedangkan pesertanya selain BKPM/PTSP provinsi dan kabupaten/kota, serta instansi terkait pemprov seperti Bappeda, Disbudpar, Dispertanak, DKP, Disbun, ESDM, Dishubkominfo, disperindag, Dishut, Diskop dan UMKM, Disnakertrans, Dinkes, Biro Hukum, Biro Ekonomi, Biro SDA dan KPPT, tambah mantan Kabag Humas Pemprov Sulut ini. (*)