MANADO, Kawanuapost.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali melahirkan Inovasi dengan memanfaatkan teknologi A�melalui Jaringan A�Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang merupakan Sistem pendayagunaan bersama Peraturan Perundang-Undangan Pergub, serta Surat Keputusan Gubernur yang bisa diakses oleh masyarakat dengan tujuan dapat meningkatkan A�kesadaran Hukum bagi Masyarakat. Hal ini diungkapkan Gubernur Sulawesi Utara melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. John Palandung M.Si pada Bimtek JDIH di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulawesi Utara Selasa (19/06) Kemarin.
dalam kesempatan ini, Palandung mengatakan bahwa akuntabilitas dan trasnparansi menjadi salah satu kunci keberhasilan pemerintahan, dan JDIH ini merupakan bentuk dari Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintah bagi Rakyat, Jelas Palandung.
senada dengan itu, Karo Hukum Glady kawatu SH, M.Si didampingi Kabag Dikumentasi Hukum Rieke S. Mononimbar SH menambahkan bahwa JDIH dapat meningkatkan Efektivitas penyebarluasan produk Hukum di Seluruh Sulawesi Utara serta menyediakan sarana layanan A�masyarakat akan tersedianya informasi dan dokumentasi Hukum yang dapat diakses dengan mudah dan cepat, Imbuh Kawatu.
Lebih lanjut menurut Kawatu bimbingan teknis tengah dilaksanakan untuk mempersiapkan tenaga pengelola JDIH yang berkualitas, dan Profesional di lingkup pemprov, sehingga JDIH ini dapat berhasil dengan optimal, tandasnya. (*)