Bupati Sajow Hadiri Seminar Pengelolaan Dana Desa

Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow (JWS) saat menghadiri Seminar dana Desa
Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow (JWS) saat menghadiri Seminar dana Desa

 

MINUT, Kawanuapost.com – A�Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi menghadiri Seminar Pengelolaan dan Pengawasan Dana Desa pada Jumat 12/8 di Hotel Sutan Raja, Kolongan, Minut.

Kegiatan yang dibuka pelaksanaannya oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, dihadiri pula oleh Anggota VI BPK RI Prof Dr Bahrullah Akbar MBA, Anggota DPR RI Djendry Keintjem SH sekaligus sebagai Nara Sumber kegiatan ini, Bupati Minut Vonnie A Panambunan, Bupati Minsel Christiany E Paruntu, Wabup Minut Ir Joppy Lengkong, Wabup Minsel Frangky Wongkar SH, para Ketua DPRD Kabupaten dan Kota dan diikuti oleh Kaban BPMPD, para Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Pengelola Keuangan Desa se-Sulut.

Sementara Bupati JWS didampingi oleh Ketua DPRD Minahasa James Rawung SH, Kaban BPMPD Djefry Sumendap Sajow SH dan Kabag Humas dan Protokol Agustivo Tumundo SE MSi serta para Hukum Tua, Sekdes dan Bendahara Desa se-Minahasa.

Dalam materinya, Anggota BPK RI Prof Bahrullah Akbar menyampaikan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten dan Kota yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dikatakan Prof Bahrullah untuk memberdayakan perekonomian rakyat perlu mengembangkan kelembagaan mandiri, menyediakan pelayanan keuangan mikro dan mengembangkan usaha produksi dan jasa.

Sementara Bupati JWS yang mendapat kesempatan memberikan pendapat dalam seminar itu menyampaikan agar pihak Kementerian Desa dapat mengakomodir segala potensi daerah, termasuk sumber daya manusia yang berada di Desa untuk menjadi Pendamping dalam pengelolaan Dana Desa ini.

Diharapkan Bupati agar para SDM yang ada di desa atau di kecamatan yang mempunyai potensi untuk diberdayakan menjadi Pendamping Desa sesuai Juklak yang diterbitkan oleh Kementerian Desa sebelumnya, karena merekalah yang lebih mengetahui potensi di desanya masing-masing, bukan personil dari daerah atau provinsi lain yang harus belajar lagi untuk mengetahui potensi di tiap-tiap Desa yang ada di Sulut ini. (*)

Tinggalkan Balasan