MANADO, Kawanuapost.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE yang bertindak selaku Inspektur Upacara pemberian remisi umum kepada narapidana (napi) dan anakA�pidana pada peringatan ke-71 Hari Kemerdekaan RI, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado Rabu (17/08), di tandai dengan Penyerahan Keputusan Kemenkumham RI Tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2016 kepada 1202 napi yang tersebar di 12 Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di Provinsi Sulut sertaA� pemberian uang jalan bantuanA� dari Gubernur Sulut kepada sejumlah narapidana yang telah selesai menjalani pidana (bebas).
Saat menyampaikan sambutan tertulis Menkumham Yasona H Laoly, Gubernur mengatakan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mestinya dihormati dan dipenuhi. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan.
Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi). Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 14 Ayat (1) UU No 12 Tahun 2015 Tentang Pemasyarakatan. Bahwa setiap napi mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
Selain itu melalui pemberian remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya napi dalam kehidupan masyarakat. Percepatan kembalinya napi dalwmckehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas gubungan antara napi dan keluarga. Karena, bagaimanapun seorang napi adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga.
Napi mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, segingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupan secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab uang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat, sehingga akan tercapai tujuan dari sistem pemasyarakatan, jelas Laoly seperti di turutkan Olly Dondokambey. Turut hadir Wagub Drs Stcen Kandouw, Unsur Forkopimda Sulut serta para pejabat lingkup KemenkumhamA�SulutA�dan Pemprov Sulut. (*)