MANADO, Kawanuapost.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondolambey SE mengajak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) selaku kader perempuan perdesaan se Provinsi Sulut untuk menjadi pelopor sadar pajak. Ajakan tersebut disampaikan Gubernur saat memberikan sosialisasiA� Tax Amnesti Pajak dihadapan temu kader perempuan perdesaan yang di helat TP PKK Provinsi Sulut, di Aula Mapalus, Selasa (30/08).
“Ibu-ibu PKK harus menjadi pelopor sadar pajak, dengan memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka memanfaatkan kebijakan pemerintah tentang Tax Amnesty (pengampunan pajak) dengan mendaftarkan harta kekayaan/aset sehingga masyarakat tidak mendapatkan sangsi perpajakan”, kata Gubernur.
Menurut Gubernur PKK Provinsi dengan PKK Kabupaten/Kota harus bersinergi untuk menyukseskan program pemerintah ini di sektor pajak. Sebab dengan adanya sinergitas dan kerjasama antar PKKA� bersama pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peningkatan penerimaan negara termasuk pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota, ujarnya.
Disamping itu dengan adanya amnesty pajak ini, wajib pajak akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sangsi pidana perpajakan termasuk penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan serta pembebasan PPh terkait proses balik nama harta, terang mantan Ketua Komisi XI DPR RI yang juga ikut menyusun UU No. 11 Tahun 2016 Tentang pengampunan pajak (Tax Amnesty) ini.
Sementara itu Ketua TP PKK Provinsi Sulut Ir Rita Maya Dondokamney Tamuntuan berjanji TP PKK Provinsi bersama para Ketua dan pengurus TP PKK Kabupaten/Kota A�se-Sulut akan membantu pemerintah daerah A�ikut mensosialisasikan program pemerintah terkait dengan pengampunan pajak ini, lewat koordinasi, komunikasi dan konsultasi antar pengurus dan kader PKK, sehingga wajib pajak baik orang pribadi/badan bisa memanfaatkan Tax Amnesty ini. Turut hadir Sekprov Sulut Ir Siswa R Mokodongan dan Kakanwil Ditjen Pajak Sulutengo dan Maluku Utara Lukas Hendrawan. (*)