Wagub Kandouw Kritisi Kinerja DPRD Sulut Terkait Nasib KEK

Rakor Terkait KEK antara Pemprov Sulut dengan pengusaha Cina
Rakor Terkait KEK antara Pemprov Sulut dengan pengusaha Cina

 

MANADO, Kawanuapost.com -A�A�Bertempat di Ruang W.O.C Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara digelar Pertemuan dengan China Road Bridge Corporation (CBRC) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk membahas lebih lanjut soal kelanjutan serta meringkas kelanjutan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung , Selasa, (30/08/2016),

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven O.E. Kandouw yang ditemui Swaramanadonews.com usai pelaksanaan kegiatan ini memberikan kritikan keras pada pihak legislatif yang dianggap lamban merespon kemauan eksekutif terkait pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung yang harus segera dilaksanakan.

a�?Ini membuktikan bahwa KEK tidak tidur, tapi jalan terus, yang tidur itu DPRD karena KEK itu baru bisa jalan kalau sudah ada BUMD, DPRD Berfikir kalau pembuatan BUMD hanya untuk kepentingan Bapak Gubernur, ini salah sekali dan merupakan cara pandang yang picika�? Ujar Kandouw kepada segenap Wartawan pos peliputan Pemprov Sulut.

Kandouw, juga nampak kesal karena pembangunan KEK sudah cukup lama di rencanakan akan dibangun, bahkan sejak sebelum menjabat Wakil Gubernur hal ini sudah direncanakan.

a�?Aturannyakan KEK baru bisa jalan kalau ada BUMD, bagai mana mau jalan sementara yang datang bawa kontrak kerja sama dengan kami banyak sekali, kita tidak bisa berbuat apa-apa karena kita tidak ada BUMD, progresif nya tidak ada saya kritik DPRDa�? tutur Kandouw.

Untuk diketahui pembangunan KEK meliputi kegiatan pembebasan tanah, pelaksanaan pembangunan fisik KEK. Untuk pembebasan tanah, jika tanah lokasi KEK dibebaskan oleh badan usaha yang berbentuk koperasi atau swasta, maka kepada badan usaha tersebut akan diberikan hak atas tanah berupa hak guna bangunan (HGB). Dan jika tanah lokasi KEK dibebaskan oleh BUMN, BUMD, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten / kota atau kementrian / lembaga pemerintah non kementerian, kepada mereka akan diberikan hak atas tanah berupa hak pakai atau hak pengelolaan.

Untuk pembangunan fisik, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten / kota atau kementrian / lembaga pemerintah non kementerian menentapkan badan usaha untuk melakukan pembangunan KEK. Penetapan badan usaha ini dilaksanakan dengan prinsip terbuka dan transparan. (*)

Tinggalkan Balasan