JAKARTA, Kawanuapost.com -A�A�- Duta Besar RI untuk Filipina Johny Lumintang menceritakan bagaimana awal mula dirinya bisa tahu ada 177 WNI yang ditahan oleh imigrasi Filipina. Dirinya tahu karena ada salah satu WNI yang menelepon KBRI.
“Pertama kali kita dapat informasi karena ada salah satu dari WNI yang menelepon ke KBRI,” kata Johny di ruang tunggu VIP Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (4/9/2016).
Setelah itu, Johny menjelaskan dari awal mereka ditahan hingga akhirnya bisa dipulangkan ke tanah air hari ini. Dirinya mendapat berita tersebut pada hari Sabtu (20/8) yang lalu. Keesokan harinya, Minggu (21/8), Johny langsung mengecek penjara imigrasi Filipina tempat 177 WNI tersebut ditahan.
“Sangat tidak manusiawi. 15 Orang dimasukan ke dalam satu ruangan kecil. Sehingga saya tanya apakah mereka bisa dipindahkan ke KBRI. Karena mereka bukan kriminal, mereka adalah korban,” ujar Johny.
Pihak imigrasi setempat pun mengatakan bahwa mereka bisa pindah besok. Namun, besok yang dijanjikan ternyata tidak berjalan mulus, karena banyak proses administrasi yang harus dilalui.
“Mereka baru bisa dipindahkan hari Kamis (25/8) jam 12 malam. Tapi itupun tidak semua, ada 39 orang yang masih ditahan,” kata Johny.
39 WNI tersebut terkendala proses pemindahannya karena ada yang nama dan tanggal lahir yang tertera di paspor dan di data elektronik berbeda. Mereka baru bisa dipindahkan setelah tim Kementerian Luar Negeri membantu dengan mendatangkan finger print untuk membantu proses identifikasi mereka.
“Itu memerlukan proses satu hari. Jadi 39 orang tersebut baru dipindahkan hari Sabtu (27/8),” sambung Johny.
Setelah 177 WNI dipindahkan semua ke KBRI, Johny lalu melakukan negosiasi dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Dubes menyampaikan kepada Presiden Duterte bahwa mereka adalah korban. Bahkan Johny sampai mengeluarkan letter of guarantee dan transfer of custody untuk menjamin para WNI tersebut kepada pemerintah Filipina.
Johny menjelaskan, bila pihak Kedubes RI untuk Filipina tidak mengeluarkan kedua surat tersebut, 177 WNI itu bisa dikenakan undang-undang keimigrasian Filipina. Ancamannya penjara 2 tahun dan denda PHP 1000.
“Kalau kita tidak mengatakan mereka korban, menurut undang-undang imigrasi (Filipina) bisa dipenjara 2 tahun dan denda 1000 Peso. Tapi untuk menuju proses itu mungkin memakan waktu 10 tahun,” tutup Johny. (*)