MANADO, Kawanuapost.com – Sebanyak 1057 nara pidana (napi) penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan) dan cabang rumah tahanan yang tersebar di Kabupaten/Kota se- Sulut, di HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-69 Tahun ini, telah mendapat remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM, melalui SK No.W.27-76.PK.01.02 Tahun 2014.
Pemberian remisi umum yang diterima para napi tersebut berfariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Gubernur Sulawesi Utara Dr. Sinyo Harry Sarundajang yang bertindak selaku Inspektur Upacara Pemberian Remisi Umum kepada para napi dan anak napi pada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke- 69 di Lapas Kelas II A Manado, Minggu (17/8) kemarin, secara simbolis telah menyerahkan SK Kemenkum HAM kepada dua napi yang mendapat remisi bebas dan remisi pertama satu bulan yaitu kepada Yandry Modeong (remisi bebas) serta Samuel Seke (remisi pertama satu bulan). Selain itu Gubernur juga telah menyerahkan bantuan berupa makanan yang diterima perwakilan napi yang sementara menjalani hukuman di lapan kelas 2 A Manado.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dalam sambutan tertulis yang dibacakan Gubernur Sinyo Sarundajang mengatakan, pemberian remisi bagi warga binaan pemsyarakatan, khususnya bagi napi dan anak napi di hari Kemerdekaan ini merupakan instrumen yang dapat mendorong napi untuk berlaku baik selama menjalani pidana. Karena remisi menurut Syamsudin hanya akan diberikan kepada napi yang berkelakuan baik. Sementara mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi. Karena manfaat dari pemberian remisi lanjut Syamsudin adalah dapat mengurangi tingkat hunian lapas/rutan yang semakin tinggi, katanya.
Amir juga menyebutkan, saat ini lapas dan rutan yang ada di tanah air sudah sangat penuh dan 60 persen penghuninya adalah pemakai dan pengedar narkoba, tandasnya. (*/humas).