JAKARTA, Kawanuapost.com -A�A�Sejumlah kebijakan yang diambil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendapat penentangan.
Muncul petisi “Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Atas Penyalahgunaan Wewenang” yang dibuat Indra Krishnamurti diA�change.org.
Hingga Selasa (17/1/2017) malam, petisi tersebut telah mendapat lebih dari 300 dukungan. Petisi ditujukan agar PresidenA�Joko WidodoA�(Jokowi) memberi teguran keras kepada Sumarsono. Sumarsono diminta berhenti mengambil kebijakan yang berada di luar wewenangnya.A�
Sumarsono dianggap tidak berwenang mengambil keputusan penting karena statusnya sebagai Plt Gubernur.A�
Adapun keputusan yang dipermasalahkan dalam petisi itu ialah merombak SKPD DKI Jakarta, serta memutuskanA� memberikan dana hibah untuk Bamus Betawi sejumlah Rp 2,5 miliar dari APBD-P DKI 2016 dan Rp 5 miliar dari APBD DKI 2017.A�
Keputusan lain ialah menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis politik DPRD DKI serta mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta.
Tak hanya itu, dalam petisinya, Indra memintaA�JokowiA�melakukan pengusutan hingga pemidanaan terhadap Sumarsono karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.A�
(Baca:A�Sumarsono Persilakan Ahok Kembali Rombak Struktur Pejabat DKI)
Saat diminta menanggapi, Sumarsono mengatakan apa yang dia lakukan dengan statusnya sebagai Plt Gubernur telah tepat.A�
Sumarsono menjelaskan, Plt Gubernur DKI Jakarta berwenang merombak hingga menetapkan APBD DKI Jakarta. Dia menilai, pihak yang mempermasalahkan hal itu merupakan pihak yang tidak mengerti aturan.A�
“Di manapun nggak ada yang permasalahkan, yang permasalahkan itu orang yang nggak mengerti. Kalau APBD nggak diselesaikan Plt, ya nunggu bulan Juni siapa yang mau teken?” ujar Sumarsono, saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa.A�
Terkait perombakan SKPD DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan telah melakukan Amanat Presiden sesuai PP 18 tahun 2016. Di mana selama enam bulan, seluruh gubernur definitif atau pelaksana tugas yang melaksanakan tugas gubernur yaitu perombakan penataan organisasi maupun personel.A�
“Kalau tidak menata organisasi, malah justru melanggar pemerintah pusat. Jadi dibalik, saya melaksanakan tugas itu,” ungkap Sumarsono.