MANADO, Kawanupost.com -A�A�Bupati Minahasa hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Potensi Konflik yang bersumber dari Pengelolaan Lahan di Kabupaten Minahasa, yang bertempat di Gedung BPN. Kamis, 02/02.
Duduk dimeja pimpinan diantaranya
1. Bjp Bambang Sugeng, Asdep Penanganan Konflik & Keamanan Transportasi pada Kedeputian V Kemenko Polhukam
2. Supardy Marbun, SH, MHum, Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah I Kem ATR/BPN
3. Arief Muliawan, SH., MH, Kabid Hansetnas PPA Kejagung
Yang dihadiri oleh perwakilan Polda, Kajati, BIN daerah, Kanwil Pajak, BPN provinsi Sulut. Adapun dari Kabupaten Minahasa yaitu Bupati Minahasa, Kapolres, Dandim 1302, Kajari, Ka ATR BPN Minahasa, Asisten Adm Pemerintahan dan Kesra, Camat Tondano Barat, dan beberapa lurah.
Adapun pembahasan adalah tindak lanjut Rapat 9 Desember 2016 lalu yang merekomendasikan Kakanwil BPN Prov. Sulut untuk koordinasi dan identifikasi mengenai status dan luas lahan yang diduga dikuasi oleh PT. Aditarina Graha Lestari dalam hal ini diwakilkan oleh Bpk Joost Waas.
Masalah ini tentang Kepemilikan Lahan di sekitaran Danau Tondano (Kelurahan Roong) a.n Adrian Waworuntu yang menurut PT. Aditarina Graha Lestari sudah memiliki ijin kepemilikan sejak tahun 1994-1997 dikuasi oleh perusahaan mereka.
Saham kepemilikan pada Ibu salihana aditarina di alihkan pada tahun 1998 pada Bpk Budio buntoro, ungkap pak Joost.
Bupati Minahasa Drs. Jantje W. Sajow, M.Si menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa tidak akan mencampuri proses Hukum yang berjalan.A�A�”Lahan ini kiranya di kelola dengan baik, karena menunjang pada sektor Pariwisata” Penekanannya juga mengenai pelunasan pajak yang wajib dibayar sesuai aturan.
“PBB BPHTB harus diperhatikan agar Minahasa lebih maju dan masyarakat merasakan hasilnya”.
Begitupula dari pihak Kepolisian Kapolres Minahasa akan turut mengawasi lokasi tersebut.
Adapun hasil rekomendasi Rapat tanggal 2 Februari 2017 ini yaitu :
1. Jaksa Agung C.q Kepala pusat pemulihan aset agar mempercepat eksekusi aset lokasi tersebut
2. Bupati Minahasa dan Pemkot Tomohon melakukan inventarisasi dan indentifikasi kepemilikan awal laha/lokasi tersebut.
3. Melalui Kakanwil BPN Sulut melakukan penelitian data fisik dan data yuridis.
4. Direksi PT. Aditarina Graha Lestari menyerahkan berkas-berkas perusahaan yang diperlukan
5. Gubernur Sulut mengkoordinasikan aparat keamanan Pemkab Mianhasa dan Pemkot Tomohon untuk mendukung pusat pemulihan aset dan melakukan pengawasan dan pengamanan di lapangan.
6. Bupati Minahasa dan Walikota Tomohon mengeluarkan Surat Edaran kepada Camat, Lurah, dan notaris untuk tidak melakukan kegiatan peralihan lahan atas tanah yang masih menjadi sangketa tersebut.