JAKARTA, Kawanuapost.com – Rancangan Undang Undang (RUU) Palang Merah sementara dibahas olehA�Komisi IX DPR-RI dan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)A� yang dihadiri Ketua Umum, M Jusuf Kalla yang juga A�Wapres RI,dan sejumlah pengurus PMI, termasuk Ketua PMI Sulut Drs Steven Kandouw di Gedung Nusantara 1 DPR-RI, Senayan Jakarta, Rabu petang, (8/02/2017).
Undang-undang PMI memang selama ini belum dibahas, padahal secara internasional, PMI tentunya memiliki alasan hukum seperti adanyaA�Ratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949 dan UU No 59/1958 tentang; Keikutsertaan Negara RI akan seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, maka mewajibkan Negara untuk menerapkannya dalam Sistem Hukum Nasional.
Padahal TupoksiA�Palang Merah yakni; Memberikan pertolongan untuk kemanusiaan baik pada masa perang atau damai untuk mengurangi penderitaan sesama manusia (Pasal 3.4 RUU Kepalang Merahan). Untuk itu Komisi IX DPR-RI menggelar RDP Umum bersama Pengurus PMI Pusat dan Daerah.
Nampak hadir jugaA�RDP, jajaran Pengurus PMI Pusat dihadiri juga diantaranya Wakil Ketua Umum Ginandjar Kartasasmita, Sekjen dr Ritola Tasmaya, MPH dan Pengurus Daerah di tiap Provinsi se Indonesia. (*)