Pemkab Minahasa Sosialisasikan Aturan Pemilihan Hukumtua

Sosialisasi pelaksanaan pemilihan Hukumtua di Kabupaten Minahasa
Sosialisasi pelaksanaan pemilihan Hukumtua di Kabupaten Minahasa

 

MINAHASA, Kawanuapost.com -A�A�di ruang sidang kantor Bupati Minahasa pemerintah Kab Minahasa,A�Bupati Minahasa melalui Sekda JRK A�menyampaikan pemilihan hukum tua merupakan momen yang penting dan strategis A�mewujudkan demokrasi di desa, Karna lewat pilhut masyarakat desa memiliki kedaulatan untuk menentukan pemimpin desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Di sisi lain Pilhut merupakan sarana pendidikan politik masyarakat, dimana dalam arti sempit pendidikan politik dapat diartikan sebagai usaha sadar utk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam suatu system politik ideal yang hendak dibangun.

a�?Pilhut di Kab Minahasa tahun 2017 adalah gelombang kedua dlm tahapan 6 tahun sebagaimana ketentuan yg diatur dlm PerDa Kab Minahasa No 20 Thn 2016 ttg Petunjuk Teknis pelaksanaan PerDa Kab Minahasa No 1 Thn 2016 ttg Pilhut dimana setelah dilakukan kajian yg komprehensif berdasarkan indicator penentuan lokasi pilhut antara lain ketersediaan PNS, alokasi anggaran dlm APBD dan waktu berakhirnya masa jabatan, maka Pilhut ini hanya kan dilaksanakan serentak di 50 desa,a�? kata Sekda.

Di sisi lain pilhut tahun ini memiliki makna tersendiri baik bg pelaksana maupun masyarakat desa karna keputusan Mahkamah Konstitusi yg mengabulkan permohonan uji material ttg salh satu persyaratan untuk menjadi kepala desa sebagaiman diatur dlm pasal 33 huruf g UU No 6 Thn 2014 ttg Desa dimana hal ini berdampak pd kebebasan bagi siapa saja untuk mendaftarkan diri sbg calon di mana saja.

A�a�?Fenomena ini tentunya perlu disikapi oleh kita semua dgn lbh teliti dan bijaksana agar proses pilhut dpt berjalan baik serta menghasilkan pemimpin desa yg sesuai pilihan rakyat. Demikian pula panitia pemilihan diharpkan dpt mengoptimalkan implementasi tugasnya dgn baik dan meminimalisir permasalahan yg mungkin terjadi di desanya karna itu BPD dibantu pemerintah desa berperan penting dlm memilih, menetapkan dan melantik panitian pemilihan di desa,” ungkap Sekda Korengkeng.

Adapun Narasumber dlm keg ini adalah asisten Pemerintahan & Kesra sekdakab Minahasa Bpk Dr Denny Mangala MSi, SekDis PMD Ir Ronald Rundengan MP, Kabid Pemdes PMD Kab Minahasa Deifry Mokolensang SPt dengan materi Kebijakan umum penguatan kelembagaan PemDes di Kab Min, Tahapan Pilhut sesuai Permendagri No 112 Thn 2014 ttg Pilhut, Teknis kegiatan Pihut sesuai PerBup No 20 Thn 2016 dab PerBup No 10 Thn 2017 ttg Perubahan Atas perbup No 10 Thn 20126 ttg Petunjuk teknis Pelaksanaan Perda No 1 Thn 2016 PilHut. (hms)

Tinggalkan Balasan