Ini Kata Kapolda Sulut Terkait Ditangkapnya Pelaku Tateli Berdarah

Pelaku pembunuhan dan usaha pemerkosaan di Tateli
Pelaku pembunuhan dan usaha pemerkosaan di Tateli

 

MANADO, Kawanuapost.com – Jajaran Reskrim Polresta Manado berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, pada hari Kamis, 9 Maret 2017.

Sebagaimana penjelasan dalam press release yang dipimpin Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito, Senin siang (13/3/2017) di loby lantai 2 Mapolda Sulut, tersangka berjumlah satu orang berinisial FS alias Frengky beralamat Desa Sangkub, Kabupaten Bolmut, dan korban berjumlah 2 orang, yaitu perempuan TM (54) korban meninggal dunia dan anak perempuannya inisial RR yang mengalami luka tusuk di punggung.

Kapolda Sulut yang didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Drs. Untung Sudarto dan Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan, SIK dihadapan awak media menjelaskan kronologis kejadian, berawal pada 9 Maret sekira pukul 03.15 Wita, pelaku mendatangi rumah korban yang sebelumnya telah ditelpon dan kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami isteri dengan TM. Hingga akhirnya menjelang pagi sekira pukul 05.30 Wita, pelaku bermaksud pulang ke rumahnya, namun terjadi adu mulut dengan korban TM.

Adu mulut tersebut akhirnya berujung maut, dimana tersangka mendorong korban dan menekan lehernya sampai korban kehabisan oksigen dan tidak bergerak lagi.

IMG_2089

Pelaku lantas masuk ke kamar RR (mahasiswi) dengan maksud mengambil tasnya, namun ketika melihat RR, pelaku langsung menindihnya dan membuka paksa pakaian. Saat itu terjadi adu fisik dan beberapa kali pelaku memukul wajah RR namun tetap melawan. Pelakupun akhirnya kalap dan langsung mengambil pisau yang berada dalam tasnya dan menusuk RR di bagian belakang hingga tidak bergerak.

Berdasarkan olah TKP dan kesaksian korban RR yang kini dirawat di RS Kandou Malalayang, Manado, pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Buser dan Jatanras Reskrim Polresta Manado dibawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Edwin Humokor, di Desa Teling Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, saat sedang berada di rumah pacarnya, Minggu (12/3/2107) sekira pukul 02.00 Wita.

Polisi juga menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 buah HP merk Samsung type J5 warna gold, 1 buah HP merk Samsung Flip warna putih bergambar doraemon dan 1 buah pisau stanless.

Menurut pengakuan tersangka, dia dan korban TM menjalin hubungan gelap kurang lebih sebulan belakangan ini. Awal perkenalan mereka, saat itu tersangka sedang melakukan pekerjaannya mengecat rumah keponakannya, tiba-tiba datang korban dan menanyakan tempat kos-kosan untuk anaknya. Dari situlah akhirnya mereka menjalin komunikasi.

Tersangka yang juga pernah terlibat kasus yang sama 10 tahun yang lalu (2005) TKP di jalan Samrat Manado dan bebas pada bulan oktober 2016 ini, dijerat dengan pasal berlapis yaitu 338 KUHP, pasal 354 (1) KUHP dan pasal 365 (3) KUHP.

Terkait peristiwa tersebut, Kapolda Sulut mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada apalagi terhadap orang yang baru dikenal dan mengundang ke rumah pada waktu-waktu yang tidak lazim.

a�?Ini sebagai imbauan saya untuk masyarakat kita, kalau memang ada keperluan yang sifatnya mendadak dan lain sebagainya, kenapa tidak telepon kantor polisi saja, kita sudah siap untuk itu, untuk melayani masyarakat, karena memang tugas kita untuk itu,a�? tegas Kapolda. (hms)

Tinggalkan Balasan