Prajurit Lantamal VIII Manado dapat “Hadiah” Tax Amnesti dan SPT Tahunan

Sosialisasi Tax Amnesty dan SPT Tahunan di Lantamal VIII Manado
Sosialisasi Tax Amnesty dan SPT Tahunan di Lantamal VIII Manado

 

MANADO, Kawanuapost.com -A�A�Seluruh personel Lantamal VIII menerima Sosialisasi Tax Amnesty dan Pengisian SPT tahun 2016 di Gedung Yos Sudarso Lantamal VIII. Turut hadir Wadan Lantamal VIII Kolonel Marinir Eddy Setiawan, Kepala KPP Pratama Manado Bapak Denny Ferly Makisanti, Ka Kuwil Lantamal VIII Letkol Laut (S) Arief K. Djanatin, S.E para Asisten Danlantamal VIII, Kadis/Kasatker Lantamal VIII, Prajurit dan ASN Lantamal VIII.

Kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang yang disampaikan Danlantamal VIII dalam hal ini disampaikan Wadan Lantamal VIII Kolonel Marinir Eddy Setiawan. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan pengertian Tax Amnesty oleh Sdr. Dicky Mahadia Cholil dilanjutkan paparan tentang petunjuk Pengisian SPT oleh Bapak Indrasakti.

Adapun Pengertian Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Secara umum Pengertian Tax Amnesty adalah kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak tentang forgiveness / pengampunan pajak, dan sebagai ganti atas pengampunan tersebut pembayar pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan.

Setiap orang yang akan mengisi SPT Tahunan PPh, terlebih dahulu persiapkan data-data dan kelengkapan SPT Tahunan selanjutnya mengisi formulir SPT Tahunan PPh pengguna pajak. Diharapkan dengan adanya sosialisasi tentang Tax Amnesty dan Pengisian SPT, seluruh personel Lantamal VIII segera menyampaikan surat pernyataan harta untuk pengampuanan pajak beserta persyaratan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar. Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab. (*)

Tinggalkan Balasan