MANADO, Kawanuapost.com – Pemprov Sulut melalui instansi terkait Dinas Pajak dan Retribusi Daerah akan terus melakukan penagihan terhadap piutang dari pajak kendaraan bermotor yang hingga kini masih senilai sekira Rp 82 miliar. Nilai tersebut bukan sedikit, karena setidaknya dapat menopang pembangunan daerah dan masyarakat Sulut.
Untuk itu, dihadapan Panitia khusus (Pansus) DPRD Sulut, akhir pekan silam, Kadis Pajak dan Retribusi Ddaerah Olvie Ateng telah menyiapkan berbagai terobosan guna memudahkan para wajib pajak kendaraan bermotor bisa membayar pajak kendaraannya.
“Bahkan nilai 82 miliaran itu, dapat kami lakukan penagihan dengan menggandeng pihak Babinkamtibmas,” ujar Kadis Ateng seraya menambahkan bahwa Babinkamtibmas ada di sejumlah Polsek di bawah wilayah hukum Polda Sulut.
Dengan begitu, perangkat elektronik akan dimasukan sejumlah data para wajib pajak kendaraan bermotor di lokasi jangkauan petugas Babinkamtibmas, dan para petugas ini akan mengunjungi dan memberitahukan kepada wajib pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat, agar membayar kewajiban sebelum jatuh masa tempo pembayaran.
“Jadi tugasnya mengingatkan kepada wajib pajak kendaraan bermotor, agar tidak lupa pada kewajiban membayar pajak kendaraan,” kata Kadis Ateng sambil menambahkan bahwa data para wajib pajak akan tersistem dalam online sehingga bisa terbaca di kantor apa wajib pajak sudah melunasinya atau belum.
Sementara pembayaran, Ateng menjelaskan bahwa dapat melalui online yang dibuka pada outlet-outlet seperti outlet drive thru di Pineleng, tepatnya di jembatan timbang dan di jembatan timbangA�Amurang.
Selain itu, dalam sitem E-Samsat, para wajib pajak makin mudah dan terhindar dari praktek calo yang ikut merugikan wajib pajak, yang terjadi selama ini. Bank Sulut juga sudah bekerjasama dalam sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh wajib pajak, termasuk kerjasama dengan pihak Kantor Pos di seluruh Sulut.
Selain terobosan di atas, Dinas Pajak dan Retribusi Daerah juga telah menyediakan kendaraan mobile berupa APV untuk digunakan sebagai kendaraan operasional menjempur wajib pajak kendaraan di lokasi yang selama ini menjadi penghalangA�wajib pajak untuk menjangkau kantor Samsat.
“”Kendaraan ini akan dimodivikasi sedemikian rupa dan dilengkapi sistem, agar menjadi Samsat Mobile hingga ke kecamatan dan desa. Sementara untuk desa yang sulit terjangkau kendaraan roda dua, maka Kami juga sudah menyediakan yang namanya Samsat Gendong. Artinya, kendaraan roda dua akan kami modifikasi memiliki kotak gendong pada dua sisi belakang, untuk tempat menyimpan dokumen wajib pajak,” jelas Kadis Ateng.
Untuk itu, kedepan para wajib pajak akan lebih mudah membayar via online, ATM, Kantor Pos, Bank Sulut yang semuanya sudah tersistem dan memberi manfaat yang baik. (fa)