AIRMADIDI, Kawanuapost.com –Institusi DPRD Minut dituntut unjuk gigi menonaktifkan Bupati Minut, Sompie Singal oleh perwakilan warga Pulau Bangka. Hal itu dinilai karena bupati telah melakukan rangkaian perbuatan tercela dalam pemerintahannya atau abuse of power.
“Bahkan oleh PTUN Manado, menyatakan Bupati Minahasa Utara tidak taat hukum,” ujar Yul Takaliuang dari pihak masyarakat Pulau Bangka pada BeritaManado.Com saat membawa aspirasi mereka di DPRD Minut, Kamis (28/8/2014) siang tadi.
Merti Katulung, satu diantara warga Pulau Bangka, mengatakan ada preseden hukum atas perbuatan tercela Bupati Garut, Aceng Fikri yang di impeachment oleh DPRD Garut, kemudian diberhentikan Aceng sebagai bupati oleh Menteri Dalam Negeri.
Menurut Merti, permohonan impeachment warga Bangka sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Mereka adalah rakyat yang memilih Sompie Singal ketika Pilkada 2010 silam, dengan hal itu, kemudian secara tegas mencabut mandat yang telah diberikan pada Sompie Singal sebagai Bupati Minahasa Utara.
“Kami mohon pada pimpinan dan anggota DPRD Minut untuk melakukan tindakan menonaktifkan saudara Sompie Singal dari jabatan Bupati Minahasa Utara,” tegas Merti
Ditambahkannya, permohonan warga Bangka tersebut, ditembuskan ke Presiden RI, Mendagri dan Gubernur Sulut.
Berty Kapojos selaku Ketua DPRD Minut yang menerima aspirasi tersebut, mengatakan segera menindaklanjuti, namun berkas atau bukti yang telah diterima pihak dewan dari warga, sebelumnya akan dipelajari lebih dulu.
Ketua Fraksi Esa Genang, Piet Luntungan ikut angkat bicara. Dikatakannya pada Ketua DPRD Minut dihadapan para warga Bangka, bahwa melihat aspirasi masyarakat itu, diusulkannya pihak dewan menjadikan skala prioritas dalam pembahasannya.
“Usul saya, dewan segera tindaklanjuti. Saya dengar banyak sekali kasus di Bangka, bukan hanya pertambangan, tapi masalah pemerintahan, pelayanan publik, rekayasa meresahkan masyarakat dan masalah keamanan,” ujar Om Piet sapaan akrabnya.
Diungkit Om Piet, tahun lalu, aspirasi warga Bangka ke DPRD Minut sudah disampaikan, namun rupanya tidak direspon oleh komisi yang bersangkutan. “Saya arahkan ambil jalur hukum saja, supaya masyarakat tidak amarkis. Saya harap kali ini, ada pembentukan pansus,” kata Om Piet.
Terpisah, Kabag Humas Pemkab Minut, Sem Tirayoh ketika dikonfirmasi akan adanya aspirasi warga Bangka di DPRD Minut, menegaskan pihak Pemkab Minut sesuai pada aturan dan taat aturan.
“Itu aspirasi disampaikan ke dewan. Terkait disebutnya nama bupati, itu tuduhan mereka. Jadi kalo disampaikan ke dewan, sesuai aturan dewan akan pelajari dulu. Kita akan menghadap ketua dewan, dan kalau boleh dapat salinan kopian untuk kita juga pelajari. Secara keseluruhan kita belum baca, jadi belum ada kesimpulan,” jelas Tirayoh pada BeritaManado.Com. (*/bm)