Ratahan- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus konsen dengan upaya keluar dari opini disclemer oleh BPK RI. Upaya ini antara lain ditunjukan Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Ronald Kandoli.
Ia menegaskan, pejabat SKPD di Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) yang sengaja menghilangkan aset, wajib untuk mengembalikan barang milik daerah ini.
“Karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan tidak ada kata hilang. Jadi, harus diganti baru oleh pihak yang melakukan meskipun sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala SKPD,” ungkapnya.
Menurut Kandoli, tiga minggu ke depan, akan ada tim khusus untuk melakukan pendataan dan pengecekan secara fisik.
“Setelah dicek, maka akan diketahui mana-mana yang telah hilang dan harus diganti baru pejabat lama. Sebab, kalau tidak dilakukan pergantian maka kita akan urus melalui jalur hukum,” tegasnya belum lama ini.
Selanjutnya kata dia, semua aset yang telah jelas keberadaannya akan dibuatkan sertifikat tanah, sehingga menjadi jelas kepemilikannya.
“Kita akan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pembuatan sertifikat tanah tersebut. Kita berharap, dengan adanya pendataan secara jelas maka akan membantu Kabupaten Mitra dalam mendapatkan opini dari BPK kedepannya. Kita harus keluar dari opini disclaimer,” tandasnya. (*)