MANADO, Kawanuapost.com – Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Dra. Lynda Watania, Msi,menghimbau agar pengisian alat kelengkapan DPRD terutama para Pimpinan DPRD segera dilaksanakan, mengingat ada banyak kepentingan rakyat yang tertunda dan sementara menunggu hasil dari pengisian Pimpinan DPRD tersebut, terutama pelaksanaan APBD Perubahan yang harus disahkan oleh Pimpinan DPRD definitif baru bisa dilaksanakan.
“Jika masih terdapat friksi secara internal dari Partai Politik yang secara ketentuan wakilnya berhak menjadi pimpinan DPRD, maka hendaklah hal tersebut segera dapat diselesaikan melihat kepentingan rakyat yang lebih besar, karena APBD Perubahan di Kabupaten/Kota tidak bisa berjalan dan harus menunggu pengesahan oleh Ketua DPRD Definitif, di satu sisi banyak terdapat program kegiatan dalam APBD Perubahan tersebut yang mendesak untuk segera dilakukan dan kalau semakin lama maka waktu pelaksanaannya semakin singkat sehingga nantinya tidak akan maksimal” tegas Watania.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, pasal 45 ayat (4) bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota.
Data di Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten/Kota yang telah mengusulkan Pimpinan DPRD adalah Kota Bitung, Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Minahasa Selatan
“Usulan ketiga daerah ini akan segera diproses, demikian juga dari kabupaten/kota yang lain juga akan sesegera mungkin diproses ketika usulan sudah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara” kata Watania mengakhiri keterangannya. (*/Humas)