Wali Kota Eman : Bayar Pajak Pengaruhi Realisasi PAD

MPP1

 

TOMOHON, Kawanuapost.comA�- Pemerintah Kota Tomohon terus gencar melakukan sosialisasi berbagai regulasi tentang Peraturan Pemerintah termasuk pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor. Terpantau Rabu, (25/4/2018) bertempat di lokasi Menara Alfa Omega Pemkot Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Pergub Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 ke Bawah.

Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak diwakili Asisten Perekonomian Max Mentu SIP MAP dalam sambutannya mengatakan, nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.

Bahkan, Bea Balik Nama Kendaraan(BBN-KB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak/perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

 

MPP2

 

“Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk angkutan Umum sebesar 30% dari pajak kendaraan. Bahkan, untuk pengenaan BBN-KB sebesar 30% dari dasar pengenaan BBN-KB. Sedangkan, untuk angkutan umum barang ditetapakan 50% dari dasar pengenaan pajak. Untuk pengenaan BBN-KB ditetapakan 50% dari dasar pengenaan BBN-KB,”kata Wali Kota.

Lanjut dikatakan Wali Kota, bahwa pengenaan pajak kendaraan bermotor sangat berpengaruh terhadap upaya peningkatan potensi dan realisasi terhadap upaya peningkatan potensi dan realisasi pendapatan asli daerah khususnya dari pajak daerah yang merupakan konsep dinamis atau berkesinambungan.

“Pajak kendaraan bermotor yang dibayar oleh masyarakat dan dikelola oleh UPTD Samsat nantinya akan dikembalikan lagi ke Pemerintah Kota Tomohon dalam bentuk pajak bagi hasil Provinsi,”terangnya sambil menambahkan masyarakat wajib membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan mengawasi penggunaannya.

Turut hadir, Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulut Bapak Ayudhi Darmawan, Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut Jun Silangen SE Ak MSi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut Ibu Selvie Paat SP MSi, Kanit Sat-Lantas Polres Tomohon Iptu Meyti Lasut dan para peserta sosialisasi.(jopa)

Tinggalkan Balasan