RATAHAN, Kawanuapost.com – Pemkab Mitra menggelar sidang majelis pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR), Kamis (30/10). Majelis TGR diketuai Sekda Mitra Ir BA Tinungki didampingi Asisten III Elly Sangian SE, MM, Kepala Inspektorat Stenly Posulatan SE, MM dan Kepala DPPKAD Mecky Tumimomor selaku Sekretaris Majelis. Sidang MPTGR dilaksanakan di ruang kantor Inspektorat Mitra.
Sidang tersebut sempat terhenti, karena kehadiran Bupati Mitra James Sumendap SH untuk menyaksikan jalannya sidang.
Sekda Tinungki mengatakan, sidang tersebut digelar dengan maksud untu menindaklanjuti sidang sebelumnya, terkait adanya temuan dan laporan pihak BPK yang dinilai merugikan keuangan Negara.
Akan tetapi sidang MPTGR Pemkab Mitra tersebut, akan dilanjutkan pada pekan depan karena ada sejumlah pihak yang dimintai keterangan belum hadir saat ini. Pada sidang kali ini, terlihat sejumlah pejabat dan mantan pejabat seperti kepala bagian, kepala bidang dan bendahara.
Ia menambahkan, para pejabat yang terlilit kasus TGR, telah berkomitmen untuk melunasi TGR tersebut dengan opsi gaji dan TKD mereka dipotong.
“Ada tujuh orang yang mengatakan siap jika dipotong gaji dan tunjangannya,” ujar Tinungki yang pernah menjabat Kadis Kelautan dan Perikanan era mantan Bupati Telly Tjanggulung ini.
Kepala Inspektorat Mitra Stenly Posulatan SE, MM mengungkapkan, dari sejumlah SKPD yang kena TGR diantaranya, Sekretariat Daerah, Dinas PU, DPPKAD, Dispora, BKDD, Disnakertrans, Dispertanak dan Dinas Pariwisata dan Budaya.(Daud Timpal)