TONDANO, Kawanuapost.com – Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi membuka pelaksanaan Sosialisasi Regulasi tentang Penambangan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang digelar oleh Dinas Energi Sumber daya Mineral (ESDM) Minahasa pada Selasa 18/11 di Manado Tateli Beach (MTB) Tateli, Kec. Mandolang, Minahasa.Acara yang turut dihadiri oleh mewakili Kadis ESDM Sulut Ir Meity Polii, Kadis ESDM Minahasa Drs Donald Wagey MBA, para pejabat Pemkab, para Camat se-Minahasa, para Lurah dan Hukum Tua yang memiliki wilayah pertambangan di Minahasa.
Dalam sambutannya, Bupati Jantje Wowiling Sajow mengatakan bahwa dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 ditegaskan “Sumber daya alam dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Hal ini mengingatkan kepada para Camat, Lurah dan Hukum Tua untuk lebih selektif dalam mengeluarkan ijin pertambangan dan galian C.
Diharapkan Bupati, agar para Camat yang bersentuhan dengan Galian C untuk mengeluarkan ijin berdasarkan aturan yang berlaku. Demikian juga kepada para Lurah dan Hukum Tua jangan mengambil jalan pintas untuk pembebasan tanah. Dewasa ini orientasi pengelolaan bahan mineral sering mengabaikan kepentingan perlindungan dan keberlanjutan konservasi mineral sehingga terjadinya kerusakan lingkungan, kurang dihargai hak dan kepentingan masyarakat adat bahkan mengorbankan pembangunan di daerah, kata JWS.
Ditambahkan Bupati, hal-hal tersebut dapat memicu ketidakpuasan masyarakat. Karena itu kita selaku pemerintah dituntut untuk menghasilkan manfaat bagi kepentingan rakyat banyak, berkelanjutan dan kelestarian fungsi lingkungan, konservasi sumber daya mineral dan nilai-nilai budaya setempat. “Disamping itu usaha pertambangan mineral harus berjalan atas medan dan kesempatan yang sama, transparan, kebebasan pasar, persaingan perdagangan dan investasi secara global” tutup Bupati. (*/Humas)