BITUNG, Kawanuapost.com – Pemkot Bitung menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum dan Penyusunan Prolegda Tahun 2015 di Ruang Sidang Kantor Walikota Bitung. Rabu (19/11/14).
Sosialisasi ini dibuka oleh Assisten Bidang Administrasi Drs. Malton Andalangi dan dihadiri Seluruh Pejabat dan Sekretaris dijajaran SKPD Pemkot Bitung. Menurut Andalangi, sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana membuat produk hukum yang dibutuhkan oleh SKPD.
Andalangi menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah, bukan sekedar menjadi tanggung jawab dari bagian hukum saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh SKPD, sebagai pemrakarsa dan tim penyusunan produk hukum daerah yang dibentuk oleh kepala daerah.
“Sudah menjadi kewajiban setiap Pemerintah Daerah, untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam penyusunan produk hukum daerah, baik itu dalam bentuk peraturan daerah,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Wenas Luntungan, SH, MH menambahkan bagi SKPD pemrakarsa yang mengajukan prolegda di Tahun 2014 yang belum dikirim ke DPRD dan dibahas, agar segera memasukkan naskah akademik atau keterangan/penjelasan dan matriks perda lama dan perubahannya beserta draft rancangan perda dan kelengkapan berkas lainnya ke Bagian Hukum Setda Kota Bitung paling lambat pada awal bulan Oktober 2014.
Selain itu seluruh SKPD wajib menyiapkan produk hukum daerah berbentuk Ranperda, Ranperwa, SK Walikota yang dibutuhkan pada awal tahun 2015, mengingat produk hukum daerah yang akan diproses banyak, maka kepada setiap SKPD agar segera mengajukan ke Bagian Hukum Setda Kota Bitung paling lambat awal Desember 2014. (RsmB)