TONDANO, Kawanuapost.com – Bupati Minahasa diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Robby Korengkeng SH MSi membuka dengan resmi pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Desa di Kabupaten Minahasa pada Kamis 20/11 di Hotel Sahid Teling Manado.
Acara yang diawali dengan Laporan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minahasa Djefri Sumendap Sajow SH ini, diikuti oleh peserta per utudan dari SKPD terkait, para Camat, Kasie PMD Kecamatan, Hukum Tua, BPD dan Sekdes di Kabupaten Minahasa, dengan Nara sumber Sekdakab Minahasa, Kepala BPMPD Minahasa, Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Ditjen PMD Kemendagri RI, Kasubdit Pengembangan Kapasitas Ditjen PMD Kemendagri RI dan pakar Hukum di Provinsi Sulut ini.
Dalam sambutannya, Sekda Jefrfry Korengkeng memberikan apresiasi bagi penyelenggara kegiatan yang telah menggelar sosialisasi ini, sehingga yang menjadi harapan bersama agar semua pejabat yang terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa berserta para Hukum Tua dan perangkat Desa-nya dapat mengetahui dan memahami semua produk hukum dan peraturan perundang-undangan tentang Desa ini.
Sementara Kepala BPMPD Djefry Sajow melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membekali peserta tentang regulasi terbaru tentang Desa yang masih tergolong baru dan kebijakan/program Pemkab Minahasa, agar nantinya dapat diimplementasikan sepenuhnya di desa masing-masing. (*/ Humas)