MANADO, Kawanuapost.com – Komisi III DPRD Sulut memanggil ‘hearing’, Kamis (20/11), pihak Dishub Sulut, Syahbandar Manado, pengurus INSA dan Managemen PT Pelayaran Lintas Nusa Utara terkait operasional dua kapal cepat Majestic Kawanua yang sudah dilaunching Gubernur SH Sarundajang belum lama ini.
Ketua Komisi III DPRD Sulut Andrei Angouw meminta pihak terkait dapat duduk bersama untuk mencari solusi dari persoalan yang dihadapi baik dari Dinas Perhubungan Sulut, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Manado, PT Pelayaran Lintas Nusa Utara dan INSA Manado.
Persoalannya, pihak pemilik kapal cepat Majestic Kawanua masih mengurus izin jaringan rute pelayaran dari instansi Kementerian Perhubungan Laut. Usulan rute tersebut, kata Kuasa Hukum PT Pelayaran Lintas Nusa Utara Denny Aling, diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Sitaro. “Bahkan kami sudah memperoleh rekomendasi dari dua pemerintah kabupaten,” ucap Aling.
Kadis Perhubungan Sulut Joy Oroh menegaskan, pihak perusahaan kapal cepat memang sudah mendapat rekomendasi, sehingga Majestic Kawanua bisa dilaunching Gubernur Sarundajang.
“Hanya saja koordinasi dengan INSA belum mencapai titik sepakat,” ujar Oroh.
Atas dasar tersebut, Komisi III memberi waktu kepada pihak yang berkonflik, agar segera menyelesaikan permasalahan dalam waktu satu minggu. “Untuk itu, Komisi III minta pak Kadis Perhubungan menjadi penengah komunikasi,” tandas Angouw. (ferry)