BITUNG, Kawanuapost.com – Wakil Walikota Bitung M. J. Lomban, SE. MSi didampingi Asisten III Setda Kota Bitung Drs. Malton Andalangi dan Kepala Bagian Hukum Wens Luntungan, SH, MH menggelar rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan program utama Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Selasa (02/12/14).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Kantor Walikota Bitung tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemenuhan RANHAM di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung. Rapat ini diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bitung.
Lomban menyampaikan “ Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2011 – 2014 pasal 2 ayat 1, RANHAM bertujuan untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, dan keamanan, serta ketertiban bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945″.
“Pemerintah Kota Bitung yakin telah menjalankan kegiatan program utama RANHAM, hanya tinggal mengevaluasi kembali dan membuat laporan” ungkap Lomban.
Usai rapat tersebut, Lomban memberi waktu dua minggu kepada tiap SKPD untuk segera memasukkan laporan evaluasi RANHAM sesuai dengan ruang lingkup kerja SKPD-nya masing-masing ke Bagian Hukum Setda Kota Bitung.(rsmb)