Masyarakat Wajib Menerima Akuntabilitas Kinerja Pemerintah

Wagub Djouhari Kansil
Wagub Djouhari Kansil bersama BPK

MANADO, Kawanuapost.com – Wakil Gubernur Sulut DR Djouhari Kansil,Mpd menyatakan akuntabilitas kinerja pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah harus di terima baik masyarakat sehingga kredibilitas pemerintah dinilai dengan baik juga.
Hal tersebut disampaikan Wagub saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi akuntansi berbasis akrual dan implikasinya terhadap opini laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2015, yang digelar Senin, (8/12) bertempat di Graha Bumi Beringin Manado.  Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bagi Provinsi Sulut, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Kansil mengatakan kehadiran BPK memberi arti dan warna bagi pengelolaan keuangan daerah khususnya di Sulut. melalui kegiatan ini wagub berharap dapat memberikan dinamika bagi penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan prinsip good governance and clean goverment.
Kansil mengingatkan kepada Bupati Walikota yang turut hadir bahwa Siklus pemerintahan harus berjalan seimbang, baik dan benar serta mengacu pada peraturan perundangan. Akuntabilitas kinerja harus diterima masyarakat sehingga kredibilitas pemerintah baik di mata masyarakat.
Disisi lain terkait pelapotan keuangan dserah yang sampai saat ini masih sering terjadi kesalahan, tidak bisa dipungkiri Pemprov menyadari SDM di Sulut masih terbatas sehingga sering terjadi kesalahan administrasi, dengan adanya BPK bisa menjadi mitra dalam pengawasan management keuangan daerah, jika ada kesalahan harus di rubah demi prestasi yang lebih baik lagi.
Kansil berharap melalui kerjasama yang efektif ini, mampu memberi kontribusi positif bagi Sulut dalam mempertahankan opini WTP dan memotivasi kabupaten Kota agar mengikuti jejak Pemprov Sulut.
Anggota VI BPK RI Prof DR Bahrulla Akbar dalam sambutanya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasar pada Peraturan pemerintah no 71 tahun 2010, dimana pemerintah pusat harus menerapkan standart akuntansi berbasis akrual.
Pemda harus siap dalam menyusun laporan keuangan, BPKP sebagai pendamping pemda dalam regulasi dalam penyusunan laporan keuangan. Pemda harus menyediakan informasi yang relevan mengenai pengelolaan keuangan daerah selama satu periode pelaporan, terutam posisi seluruh transaksi yang dilakukan pemerintah. Laporan keuangan digunakan untuk mengetahui sumber, posisi dan efektivitas penggunaan keuangan. Pelaporan keuangan pemerintah harus menyajikan informasi yang benar dan bermanfaat bagi para pengguna.
Tugas BPK adalah mengawasi pemerintah daerah dalam pelaporan keuangan, sosialisasi ini memberikan kesamaan pemahaman kepada pihak DPRD dan Pemda. Melalui sosialisasi ini diharap bisa menghasilkan sinergitas baik antara BPK dan pihak Pemda wilayah sulut, sulteng dan gorontalo sehingga dalam pemeriksaan keuangan daerah 2016 nanti tidak ditemukan keluhan lagi. (*)

Tinggalkan Balasan