BITUNG, Kawanuapost.com – Dalam rangka pengawasan serta pengendalian terhadap praktek illegal fishing di Perairan Indonesia yang dianggap merugikan negara, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan kebijakan moratorium perizinan kapal serta Peraturan Menteri (Permen).
Untuk menunjang kebijakan pemerintah tersebut, Pemkot Bitung melalui Dinas Perikanan dan Kelutan (DKP) Kota Bitung melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI yang digelar di Akademi Perikanan Bitung (APB) Kecamatan Aertembga. Senin (16/12/14).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Fabian Kaloh, SIP, MSI didampingi Asisten Bidang Perekonomian Salama Hasim, SE MSI dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Ir. L. Macawalang, M.Si serta Wakil DPRD Kota Bitung Ir. Maurits Mantiri.
Adapun Peraturan Menteri yang disosialisasikan sebagai berikut :
- Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI NO. 56/PERMEN-KP/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI NO. 57/PERMEN-KP/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan NO. 30/PERMEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI NO. 58/PERMEN-KP/2014 Tentang Disiplin pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian kelautan dan perikanan dalam pelaksanaan kebijakan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap, alih muatan (transhipment) di laut, dan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing.
Peraturan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 3 November 2014. Maka, sejak tanggal tersebut, moratorium perizinan kapal perikanan tangkap telah resmi diberlakukan. Penghentian sementara dilakukan untuk pengajuan perizinan baru kapal eks asing diatas 30 Gross Ton (GT) hingga 30 April 2015″ terang Kaloh dalam arahannya.
Kaloh Juga menambahkan bahwa, dasar pelaksanaan moratorium ini diantaranya pemulihan sumber daya ikan yang sudah terkuras, perbaikan lingkungan yang rusak, dan memantau kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan.
“Moratorium ini juga dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kehidupan nelayan, serta memberi kesempatan kepada pengusaha dengan kapal lokal untuk lebih banyak mendapatkan manfaat “jelas Kaloh.(rsmb)