BITUNG, Kawanuapost.com – Untuk menunjang perekonomian daerah Khususnya Kota Bitung, Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung bersama Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Kota Bitung mengadakan sosialisasi kegiatan ekspor barang ke luar daerah. Kamis (18/12/14).
Sosialisasi yang di gelar di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung tersebut, dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Bitung Fabian Kaloh, S.IP MSi, SKPD Kota Bitung dan Instansi Pemerintah lainnya.
Selaku narasumber, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung Fitra Krisdianto dalam materinya membahas tentang Standar Operasional Prosedur dari pelayanan yang diberikan Kantor Bea dan Cukai dalam mengekspor barang keluar daerah.
Pada sesi tanya jawab, ketika ditanya mengenai barang sitaan yang harus dimusnakan dan tidak dimanfaatkan untuk pendapatan negara, Krisdianto menjelaskan bahwa tidak semua barang sitaan harus dimusnakan, karena barang yang akan dimusnakan harus melalui prosedur.
Krisdianto menambahkan bahwa barang sitaan yang memiliki dampak berbahaya akan dimusnakan dan yang tidak berbahaya akan dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan negara.
Sementara itu, Kaloh dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran humas pemerintahan sangat penting dan strategis karena berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, Humas adalah kegiatan komunikasi dalam organisasi yang berlangsung dua arah dan timbal balik.
“Pentingnya peran kehumasan yaitu memiliki tugas sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada publik yang bersifat membangun dan dapat dipertanggungjawabkan. Memang banyak informasi yang tersedia, namun seperti yang kita sadari bahwa tidak semua orang yang dapat mengemas dengan baik untuk menjadi informasi yang dapat bermanfaat dan bersifat membangun“tutur Kaloh.(rsmb)