MANADO, Kawanuapost.com – Apresiasi patut diberi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven O.E. Kandouw (ODSK) yang kembali membuat “hattrick” dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemprov Sulut tahun 2017 dan implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis kepada Gubernur Olly Dondokambey disaksikan Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan Wakil pimpinan DPRD, Wagub Steven OE Kandouw dan anggota DPRD Sulut pada Rapat Paripurna Istimewa di Kantor DPRD Sulut Kairagi – Manado, Selasa (05/6/2018) pagi.
Harry mengungkapkan bahwa pencapaian opini WTP untuk keempat kalinya secara berturut-turut oleh Pemprov Sulut tersebut juga diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Sulut.
“Tujuan akhir WTP adalah meningkatnya kemakmuran rakyat. Seperti di Sulut, perekonomian tumbuh sebesar 6,68 persen, jumlah penduduk miskin turun menjadi 8,10 persen dan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) mencapai 71,05. Semuanya ini di atas rata-rata nasional,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, tambah Harry dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Pemprov Sulut tahun 2017 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
Selain itu Pemprov Sulut telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
Menurut dia, prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan oleh seluruh jajaran Pemprov Sulut.
Akan tetapi, meskipun telah memberikan opini WTP, BPK tetap memberikan catatan tentang laporan keuangan ataupun kemungkinan timbulnya ketidakakuratan pelaksanaan kegiatannya yang harus diselesaikan dalam tenggat waktu 60 hari.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE menyampaikan terima kasih kepada BPK RI atas hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Sulut.
“Secara khusus, saya ucapkan terima kasih dan berikan apresiasi kepada BPK RI. Tentunya hasil yang diberikan akan mendorong manajemen pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien, dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Gubernur, sejak kehadiran Perwakilan BPK RI di Sulut telah menghasilkan banyak terobosan cerdas dan progresif yang dilakukan untuk memberikan asistensi bagi manajemen pengelolaan keuangan daerah secara lebih baik, lebih bermakna dan lebih berwawasan hukum.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak pernah berhenti melakukan perubahan dan perbaikan terhadap dimensi-dimensi manajemen keuangan daerah, utamanya untuk meraih opini WTP, sebagai salah satu indikator keberhasilan proses pembangunan yang dijalankan,” paparnya.
Lebih jauh, Gubernur pilihan rakyat ini mengatakan, akan menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Sulut.
“Hal ini pasti akan menjadi fokus perhatian kami, serta akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang ada demi kemajuan bersama,” ungkapnya.
Adapun penyerahan opini WTP turut dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba, Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS dan para pejabat Pemprov Sulut. (Adv)