MANADO, Kawanuapost.com – Pemprov Sulut akan mengambil langkah hukum terhadap penyebar fitnah nama Gubernur SH Sarundajang. Hal itu disampaikan Asisten I John Palandung yang didampingi para pejabat di lingkup Setda Prov Sulut, saat menggelar jumpa pers, Kamis (22/1) siang di ruang Mapaluse.
Jumpa pers yang digelar Pemprov Sulut, terkait aksi Persatuan Angkatan Muda Indonesia Sulut (PAMI) yang menggelar demo anti korupsi yang mencatut nama Gubernur Sulut SH Sarundajang.
Asisten I menegaskan atas nama pemerintah daerah Provinsi Sulut akan menuntut oknum Rommy Rumengan yang melakukan tindakan fitnah terhadap Gubernur Sulut SH Sarundajang. “Kami akan menuntut dan mengambil langkah hukum terhadap oknum yang bersangkutan, termasuk PAMI,” tandas Palandung.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Marsel Sendow malah menegaskan bilamana oknum yang bersangkutan akan dilaporkan di Polda Metro Jaya. “Kasus ini akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena TKP-nya ada di sana,” tandas Sendow.
Biro Hukum telah menyiapkan Pasal-pasal Pidana diantaranya pasal 154, pasal 155 dan pasal 311 KUHP serta UU no 11 tahun 2008 dan UU IT.
Sore, kemarin, Karo Hukum dan Badan KesbangPol langsung terbang ke Jakarta guna melaporkan yang bersangkutan di Polda Metro Jaya. Sementara kuasa hukum SH Sarundajang dan keluarga, Budiman SH menegaskan jika pihaknya akan memproses hukum yang bersangkutan hingga ke pengadilan. “Karena ini jelas fitnah dan merusak nama baik orang, khususnya klien saya pak Sarundajang,” tandas Budiman.(Ferry)