Humiang Ingatkan Perangkat Daerah Teliti Dalam Pembuatan Naskah Dinas

ass-adm

 

MANADO, Kawanuapost.com – Pemprov Sulut terus berupaya memperbaiki tata administrasi kedinasan terkait naskah disposisi yang selama ini dinilai masih kurang efektif termasuk di dalamnya pembahasan terkait standar baru pelayanan publik yang nantinya diterapkan Pemprov Sulut di semua SKPD, Badan dan Kantor.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondodokambey, SE melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs.Edison Humiang, M.Si menegaskan agar seluruh perangkat daerah memperhatikan dengan sesama terkait pembuatan naskah dinas. Hal itu dikatakannya saat membuka Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Gubernur Sulut tentang Naskah Dinas, di Ruang WOC Kantor Gubernur Sulut, Senin (8/10/2018).

“Terkait naskah dinas seperti pembuatan lembar disposisi, izin tugas dan lain sebagainya harap bapak/ibu memperhatikan dengan detail, jangan sampai pimpinan mengulang-ulang paraf naskah yang terus-menerus salah karna kelalaian bapak/ibu,” tegas Humiang.

Dirinya menambahkan agar dalam hal paraf berjenjang dan bahasa redaksi, diteliti dengan benar sebelum tiba di meja pimpinan.

“Sekretaris merupakan filter terakhir tanda tangan kepala dinas. Jangan terjadi lagi di tingkat keasistenan ada paraf dikoreksi lagi. Bahasanya tidak terlalu menjadi tumpang tindih. Satu paragraf mengandung satu pokok pikiran, tak ada dua pokok pikiran,” jelas Humiang.

Rapat persiapan pembuatan Pergub terkait Standar Baru Pelayanan Publik di tingkat Pemprov Sulut

Di tempat yang sama, Kepala Biro Organisasi Kepegawaian Glady Kawatu, SH, M.Si mengatakan bahwa rapat ini sangat penting guna menyamakan keseragaman naskah dinas dan peningkatan standar pelayanan publik di lingkup Pemprov Sulut.

“Jangan sampai salah menuliskan nama maupun jabatan, hal itu adalah kesalahan fatal,” kata dia.

Lebih lanjut dirinya memaparkan saat ini Pemprov Sulut akan menerapkan standar baru dalam hal pelayanan publik dengan memberi fasilitas terbaik kepada masyarakat maupun instansi yang berurusan di kantor dinas/badan lingkup Pemprov Sulut.

Front office dan papan kantor ada panduannya lewat undang-undang tentang standar front office sesuai standar pelayanan publik. Sebab, citra pemerintah ada di garda terdepan yakni front office,” ujar Kawatu.

Diketahui, Pemprov Sulut di bawah pimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Drs Steven OE Kandouw gencar meningkatkan mutu pelayanan publik sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui rapat ini ditetapkan tahap pertama Kantor-kantor Dinas/Badan Pemprov  Sulut di sepanjang jalan 17 Agustus Manado akan memiliki papan nama baru, front officedengan ruang tunggu yang dilengkapi kursi tamu, TV dan dispenser air minum, ruang laktasi, ruang pelayanan dan pengaduan, toilet khusus tamu, papan penunjuk ruang, papan SOP, maklumat dan kotak saran.

Rapat ini dihadiri oleh para Pejabat Eselon II, III dan IV, serta para Sekretaris Dinas/Badan lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan