Manado.Kawanuapost.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen kependudukan resmi warga negara Indonesia. KTP sebagai identitas warga negara merupakan sah dokmen yang sah, valid dan dilindungi hukum.
Dengan adanya otonomi daerah, mekanisme produksi dan pencatatan kependudukan KTP sepenuhnya diserahkan pada pemerintah daerah, dengan demikian fungsi pengawasan sejatinya melekat bersamanya.
Diberitakan, Pemerintah Kota Tomohon telah memusnahkan KTP rusak atau invalid sebanyak 8.255 buah pada Senin 17/12 disaksikan oleh Asisten I Drs O D S Mandagi dan Kasatpol PP, AKBP Nicolas Pangemanan serta Kadis Capil Tomohon Albert Tulus.
Hal ini adalah bagian dari tertib administrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam mekanisme administrasi kependudukan dan menghindari penyalahgunaan KTP rusak/ invalid. Tentu saja bentuk penyalahgunaan macam-macam dan tidak bisa diprediksi.
Pemusnahan ini dengan cara dibakar di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon,
“Diketahui, pemusnahan KTP dilaksanakan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 470.13/11176/SJ yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, agar menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pemusnahan KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing dan melakukan pengecekan terhadap KTP rusak/invalid hasil percetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten dan kota, Ungkap Asisten I
Pemusnahan ini juga merespons fenomena sosial penyalahgunaan KTP, seperti penjualan blanko secara online ataupun memiliki identitas ganda dalam menghadapi momen pemilihan umum 2019 yang memerlukan dokumen kependudukan yang valid, yang dibuktikan oleh KTP
Harapanya selain mewujudkan tertib administrasi juga dapat ikut meminimalisir kecurangan pada momen pemilu 2019 dengan identitas ganda (Rico)