BITUNG, Kawanuapost.com – Aktivitas PT. Multi Nabati Sulawesi (MNS) Madidir telah meresahkan warga Kelurahan Paceda. Hal ini diakibatkan oleh sisa pembakaran batubara milik PT. MNS melebihi penampungan, sehingga dua RT di Kelurahan tersebut tercemar polusi debu batubara.
Atas keluhan warga, Komisi C DPRD Kota Bitung mengunjungi dua lokasi yang terkena polusi debu dari PT. MNS. Selasa (03/02/15).
Untuk mengatasi masalah ini, pihak PT. MNS, DPRD serta warga setempat dipertemukan di Kantor Kecamatan Madidir yang dipimpin oleh Camat Jane Wauran.
Kepada awak media, Ketua Komisi C Boy Gumolung menegaskan agar pihak PT. MNS segera mengatasi polusi yang menimpa warga Kelurahan Paceda.
Salah satu warga Madidir Wemli Gamis meminta Pabrik Minyak Multi Nabati dihentikan apabila masih menyebarkan polusi debu.
Sementara itu, Lurah Paceda mengungkapkan bahwa sekitar 160 Kepala Keluarga di kedua RT terkena limbah, sehingga sebagian warga siap menjual tanah dan sebagian juga masih mempertahankan lokasi karena dijadikan sebagai tempat usaha.
PT. MNS melalui Humas Lolita Rombang dalam keterangan Pers menghimbau masyarakat untuk saling memonitor. Ia juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat limbah batubara bisa dipindahkan, namun pihak perusahan masih menunggu ijin pengangkutan dari Dirjen Perhubungan Darat.
Dengan adanya bukti keluhan warga sekitar, Humas PT. MNS meminta agar ijin pengangkutan bisa diterbitkan, sehingga limbah batubara segera teratasi.(rsmb)