MANADO, Kawanuapost.com – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen SE MS membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Pelayanan Publik 2018 dan Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2019, diruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur, Senin(18/03/2019).
Dalam sambutannya, Sekprov Silangen memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulut yang telah memberi perhatian kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, terlebih atas kesediaannya melakukan pendampingan pada Perangkat Daerah Provinsi untuk melengkapi persyaratan dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Publik yang sesuai ketentuan, khusus dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik bagi kesejahteraan bangsa.
“Seiring dengan tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang, pemerintah telah mengupayakan berbagai langkah strategis dan menerapkan beberapa program, mulai dari optimalisasi pelaksanaan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009, peningkatan peran Ombudsman, hingga mendorong setiap instansi untuk menciptakan satu inovasi (one agency,one innovation),”kata Sekprov Silangen.
Terkait dengan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pun senantiasa mengupayakan peningkatan pelayanan publik dilingkungan perangkat daerah untuk memenuhi kriteria atau standar pelayanan, seperti: SOP, Alur Pelayanan, Dasar hukum, Persyaratan, Sarana Prasarana, Produk Pelayanan dan Kualifikasi pelaksana termasuk peningkatan kebersihan dan perubahan mindset Aparatur.
“Saat ini, kita harus merubah image, bahwa pelayanan tidak harus face to face, karena sekarang zamannya sudah digital jadi kita harus memanfaatkan itu semua guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat. kita juga harus merubah sikap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta bekerja dengan menggunakan standar,” terang Sekprov Silangen.
Lebih Lanjut sekprov Silangen, berharap kepada setiap perangkat daerah dilingkup pemerintah provinsi sulawesi utara untuk kedepannya lebih serius merespon perintah standar pelayanan publik ini, memenuhi kriteria ataupun komponen standar pelayanan sebagaimana amanat UU No.25 tahun 2009, serta terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat sehingga Penghargaan Zona Hijau Pelayanan Publik di tahun 2018 dapat kita pertahankan di tahun 2019.
untuk diketahui bersama bahwa penilaian pelayanan publik dari Ombudsman RI kepada Pemerintah Provinsi Sulut ditahun 2019 ini, akan menggunakan metode penilaian indeks persepsi masyarakat Maladminitrasi, dimana metode ini diterapkan kepada Pemerintah Provinsi yang sudah berada di zona hijau.
kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulut Helda R Tirajoh SH, Ketua Komisi I DPRD Prov. Sulut Drs Ferdinand Mewengkang dan Para Pejabat Pemprov Sulut. (*)