Tim Wasbin secara terpadu baik provinsi maupun kabupaten/kota akan terus memantau pendistribusian BBM dan gas elpiji 3 kg ini, sehingga tidak akan terjadi kelangkaan di masyarakat, namun apabila restoran/hotel menggunakannya tim tak segan-segan akan menertibkan, karena telah melanggar peraturan pemerintah No. 104/2007 tentang penyediaan pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 kg. Permen ESDM 26/2009 tentang pengutamaan pemasok mineral dan batubara untuk kepentingan umum. Peraturan bersama Mendagri No.17/2011 dan Menteri ESDM No.5/2011 tentang pembinaan dan pengawasan liguified petroleum gas tertentu di daerah dan UU No 20 tahun 2008 Tentang UMKM tegas, Kabag Indak, Transportasi Perhubungan dan Pariwisata Biro Ekonomi Dra Ivon Kawatu MSi dan Sales Executive PLG Sulut dan Gorontalo Ahmad Ubaidillah Maksum.
Untuk mengamankan ketersediaan BBM bersubsidi dan gas elpiji 3 kg hendaknya kabupaten/kota dengan kreatifitas masing-masing daerah sekiranya dapat membuatkan perda guna pengawasan dan penertiban dimaksud, karena dengan adanya payung hukum, pemerintah dapat mengontrol pangkalan-pangkalan atau penyalur yang “nakal”, tegas Parengkuan. (*).