Dua Raperda Dibahas DPRD Sulut

Gubernur SHS berikan jawaban terhadap tanggapan dan pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD SUlut, Senin (9/2)
Gubernur SHS berikan jawaban terhadap tanggapan dan pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD SUlut, Senin (9/2)

 

MANADO, Kawanuapost.com – Enam fraksi DPRD Sulut, Senin (9/2) siang menyampaikan pandangan mereka terkait perubahan dua Perda yakni perubahan atas Perda No 7 tahun 2011 terkait Pajak Daerah dan Perubahan atas Perda No 1 tahun 2012 terkait Retribusi Daerah.

Seluruh fraksi menghendaki agar kedua Perda Provinsi Sulut tersebut dapat direvisi kembali, guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Anggota DPRD Sulut saat Paripurna dua Raperda
Anggota DPRD Sulut saat Paripurna dua Raperda

 

Pandangan Fraksi PDI-P dibacakan anggota fraksi Marvel Makagansa, Fraksi Partai Golkar oleh Hanny Joost Pajow, Fraksi Demokrat oleh Billy Lombok, Fraksi Gerindra oleh Hj Ainun Talibo, Fraksi Amanat Keadilan oleh Amir Liputo, dan Fraksi Keadilan untuk Restorasi oleh Esterlita Felly Runtuwene.

Gubernur SH Sarundajang pun langsung memberi jawaban atas pernyataan dan pertanyaan fraksi-fraksi.  Menurut Gubernur, perubahan atas dua Perda tersebut memang memiliki keuntungan bagi PAD Sulut.

Fraksi
Billy Lombok membacakan pandangan fraksi Partai Demokrat

 

Hanya saja, kata Gubernur, dibutuhkan kajian yang tepat karena semuanya akan berdampak baik bagi para pelaku usaha di daerah, maupun bagi masyarakat luas. “Kita harus ekstra hati-hati terkait Pajak, karena pajak dan retribusi ini terkait erat dengan kehidupan masyarakat kita,” ujar Gubernur Sarundajang.

Ia mengakui ada kelesuan ekonomi yang disebabkan oleh kondisi global yang berpengaruh pada daerah. Hal itu dapat terlihat dari penurunan daya beli masyarakat  Bolmong raya pada pembelian kendaraan bermotor. Untuk itu diperlukan, stabilitas ekonomi dan pendapatan daerah itu sendiri.

bacakan pandangan
Suasana pimpinan DPRD Sulut dan Gubernur SH Sarundajang saat pembacaan pandangan fraksi-fraksi

 

Disamping itu, pemerintah juga menemukan masih terdapat ribuan kendaraan bermotor yang  belum membayar retribusi dan pajak daerah. “Salah satu cara yang dilakukan pemerintah, yaitu mengadakan sweeping kendaraan di semua SPBU, khususnya bagi penunggak pajak,” tandas Sarundajang.

Sementara untuk sistem pembayaran, pemerintah tetap menggunakan sistem pembayaran komputer melalui loket-loket guna menghindari body contact secara langsung antara petugas dengan pemilik kendaraan.

fraksi
Pandangan Fraksi Amanat Keadilan dibacakan H. Amir Liputo

 

Akan tetapi, tidak semua daerah memiliki kewenangan untuk mengurus pajak. Karena pajak untuk orang asing, salah satunya, merupakan tanggungjawab Provinsi.

Sekalipun masih banyak tantangan yang dihadapi daerah, akan tetapi fraksi-fraksi menghendaki agar pihak Pemprov Sulut terus meminimalisir piutang daerah. (Advetorial)

Tinggalkan Balasan