Gubernur Olly Ajak Masyarakat Sulut Hargai Putusan Mahkamah Konstitusi

Resize_2019-05-27_19-26-09-174

 

MANADO, Kawanuapost.com – Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa Pemilu Pilpres 2019, Kamis (27/06/2019).

Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE mengimbau agar masyarakat Sulut menghargai apapun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi.

“Mari kita menghargai apa yang sudah menjadi putusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Gubernur Olly.

Selain itu, Orang Nomor Satu di Sulawesi Utara ini mengajak masyarakat untuk saling memaafkan.

“Mari kita saling memaafkan dan membangun Sulawesi Utara semakin hebat kedepan. Karena Torang Samua Ciptaan Tuhan,” tutup Gubernur Olly.

Diketahui, MK sebelumnya telah menggelar Sidang Sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sidang digelar dalam waktu sepekan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan saksi serta ahli dari para pihak.

Sidang terakhir telah digelar pada 21 Juni lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim Joko Widodo-Ma’ruf Amin selaku pihak terkait.

Sesuai aturan dalam UU MK, sidang sengketa pilpres dibatasi dalam waktu 14 hari kerja.

Tinggalkan Balasan